Polisi Tembak Polisi

Curhat Ibu Brigadir J Tahu Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati : Sedih dan Kecewa Berat

Keluarga Brigadir J merasa sedih, sebab putusan itu dianggap mencederai rasa keadilan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. 

TRIBUNSOLO.COM - Ibu Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak kecewa berat menanggapi hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo.

Keluarga Brigadir J merasa sedih, sebab putusan itu dianggap mencederai rasa keadilan.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari TribunJambi.com pada Selasa (8/8/2023).

Rosti bernecana akan berkomunikasi lagi kepada kuasa hukumnya terkait putusasn kasasi ini.

Baca juga: Daftar Putusan Terbaru Vonis Ferdy Sambo dkk, Hukuman Kuat Maruf hingga Ricky Rizal Ikut Dikurangi

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa."

"Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," tegas Rosti.

Seperti diberitakan TribunSolo.com, MA telah menyunat vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Para terdakwa itu antara lain mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Sementara Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

MA menyunat masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.

Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

Pengacara Ferdy Sambo Apresiasi

Terkait putusan ini, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved