Polisi Tembak Polisi
Curhat Ibu Brigadir J Tahu Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati : Sedih dan Kecewa Berat
Keluarga Brigadir J merasa sedih, sebab putusan itu dianggap mencederai rasa keadilan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis pada Selasa (8/8/2023).
Meski demikian, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait pertimbangan dari majelis hakim tingkat kasasi tersebut.
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap."
"Oleh karena itu kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," lanjut Arman.
(*)
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi
| Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
|
|---|
| Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
|
|---|
| Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
|
|---|
| Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.