Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Nasib Pemotor Lawan Arah Tertabrak Truk, Tidak Ditanggung Asuransi, Bisa Jadi Tersangka

Selain tidak bisa diklaim asuransi, mereka kini justru terancam menjadi tersangka akibat tidak taat aturan lalu lintas.

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
Tangkapan Layar X
Kecelakaan di Lenteng Agung, beberapa pemotor lawan arah dan tertabrak truk 

TRIBUNSOLO.COM - Tujuh pengendara motor lawan arah yang tertabrak truk kini harus menanggung nasib apes. Selain tidak bisa diklaim asuransi, mereka kini justru terancam menjadi tersangka akibat tidak taat aturan lalu lintas.

Truk yang menabrak pemotor tersebut bermuatan bata hebel di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023) pagi.

Usai menderita luka-luka akibat tertabrak truk dan ditilang oleh polisi, "penderitaan" masih harus mereka terima akibat berkendara melawan arah.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut tak akan ada jaminan santunan yang diberikan kepada tujuh pengendara motor yang tertabrak truk.

Baca juga: Hasil Survei SMRC : Elektabilitas Ganjar Pranowo Kembali Ungguli Anies dan Prabowo, Ini Pemicunya

Firman mengatakan, kecelakaan terjadi karena tidak taatnya pengendara motor soal aturan melawan arus.

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," ujar Firman dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).

"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tambah dia.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, merujuk pada UU No 34 tahun 1964 jo PP nomor 18 tahun 1965, apabila pengendara motor menjadi penyebab kecelakaan, Jasa Raharja tak akan menjamin korban.

Baca juga: Hari Ini Diperiksa Soal Kasus Jilat Es Krim, Oklin Fia Belum Minta Maaf, Pelapor Geram : Sombong

"Bahwa bagi pengendara yang mengalami kecelakaan dan menjadi penyebab terjadinya tabrakan, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.

Rivan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang,” kata dia.

Terancam jadi tersangka Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, para pengendara motor yang tertabrak truk karena lawan arus terancam menjadi tersangka dan menerima sanksi pidana.

Meski pengendara motor mengalami luka-luka akibat kecelakaan itu, Latif menegaskan, bukan berarti mereka bisa lepas dari jerat hukum.

Baca juga: Viral Truk Bermuatan Susu Bear Brand Kecelakaan, Polisi Bantah Ada Penjarahan : Sudah Tak Layak Jual

"Ya itulah, bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor yang ditabrak truk) Karena dia yang sebabkan (kecelakaan)," ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

"Karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban. Ya seperti itulah, kejadian yang penyebabnya dia sendiri," tambah dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved