Berita Menarik
Nasib Pemotor Lawan Arah Tertabrak Truk, Tidak Ditanggung Asuransi, Bisa Jadi Tersangka
Selain tidak bisa diklaim asuransi, mereka kini justru terancam menjadi tersangka akibat tidak taat aturan lalu lintas.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM - Tujuh pengendara motor lawan arah yang tertabrak truk kini harus menanggung nasib apes. Selain tidak bisa diklaim asuransi, mereka kini justru terancam menjadi tersangka akibat tidak taat aturan lalu lintas.
Truk yang menabrak pemotor tersebut bermuatan bata hebel di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023) pagi.
Usai menderita luka-luka akibat tertabrak truk dan ditilang oleh polisi, "penderitaan" masih harus mereka terima akibat berkendara melawan arah.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut tak akan ada jaminan santunan yang diberikan kepada tujuh pengendara motor yang tertabrak truk.
Baca juga: Hasil Survei SMRC : Elektabilitas Ganjar Pranowo Kembali Ungguli Anies dan Prabowo, Ini Pemicunya
Firman mengatakan, kecelakaan terjadi karena tidak taatnya pengendara motor soal aturan melawan arus.
"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," ujar Firman dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tambah dia.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, merujuk pada UU No 34 tahun 1964 jo PP nomor 18 tahun 1965, apabila pengendara motor menjadi penyebab kecelakaan, Jasa Raharja tak akan menjamin korban.
Baca juga: Hari Ini Diperiksa Soal Kasus Jilat Es Krim, Oklin Fia Belum Minta Maaf, Pelapor Geram : Sombong
"Bahwa bagi pengendara yang mengalami kecelakaan dan menjadi penyebab terjadinya tabrakan, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.
Rivan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang,” kata dia.
Terancam jadi tersangka Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, para pengendara motor yang tertabrak truk karena lawan arus terancam menjadi tersangka dan menerima sanksi pidana.
Meski pengendara motor mengalami luka-luka akibat kecelakaan itu, Latif menegaskan, bukan berarti mereka bisa lepas dari jerat hukum.
Baca juga: Viral Truk Bermuatan Susu Bear Brand Kecelakaan, Polisi Bantah Ada Penjarahan : Sudah Tak Layak Jual
"Ya itulah, bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor yang ditabrak truk) Karena dia yang sebabkan (kecelakaan)," ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
"Karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban. Ya seperti itulah, kejadian yang penyebabnya dia sendiri," tambah dia.
Mantan Pebulu Tangkis Asal Karanganyar Ribka Sugiarto Kini Jadi Ibu, Telah Melahirkan Anak Pertama |
![]() |
---|
Heboh Tas Hermes Birkin Pertama di Dunia Laku dengan Harga Rp 162 Miliar, Awalnya Diprediksi Rp 8 M |
![]() |
---|
Viral Finalis Masterchef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen Siksa ART Keturunan Indonesia HinggaTewas |
![]() |
---|
8 Tahun Pacaran, Pemain Timnas Rizky Ridho Ramadhani Kini Resmi Nikahi Sang Kekasih Sendy Aulia |
![]() |
---|
Cerita Mutiara Annisa Baswedan Melahirkan Anak Pertama, Usia Kandungan 42 Minggu Kurang Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.