Temuan Mayat Perempuan di Sukoharjo
'Tukang Kok Amatiran', Kata-kata yang Bikin D Sakit Hati Hingga Habisi Dosen UIN Solo Pakai Pisau
Sakit hati menjadi motif pelaku berinisial D (23) tega menghabisi nyawa dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sakit hati menjadi motif pelaku berinisial D (23) tega menghabisi nyawa dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani.
Rasa sakit hati tersebut bermula saat korban meninjau rumah miliknya yang sedang dibangun oleh pelaku dan tiga orang temannya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
"Pelaku sedang memasang batu bata di rumah tinggal korban tersebut pelaku D, bersama rekan kerjanya tiga orang," terang Polres Sukoharjo, AKBP Sigit, Jumat (25/8/2023).
"Dan saat itu, korban meninjau rumah miliknya yang sedang dibangun oleh pelaku," tambahnya.
Korban melakukan pengecekan terhadap pekerjaan yang dilakuan pelaku dan teman-temannya.
Baca juga: Terbongkar, Alasan Kuli Bangunan Tutupi Jenazah Dosen UIN Solo dengan Kasur Setelah Dibunuh
Saat mengecek, korban mengucapkan kata-kata yang membuat korban sakit hati sekira pukul 08.30 WIB
"Tukang kok amatiran," setidaknya itu kata-kata yang diucapkan korban yang masih diingat pelaku.
Kata-kata itu kemudian membuat pelaku merasa sakit hati.
Pelaku menilai dirinya sudah bekerja dengan baik.
Kemudian pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya tersebut dengan cara menghabisi nyawa korban pada malam harinya.
Baca juga: Setelah Bunuh Dosen UIN Solo, Pelaku Kuli Bangunan Buang Pisau ke Sungai dan Bakar Baju Korban
"Pelaku sempat tidak berani untuk menghabisi korban, selang dua hari tepatnya, rabu (23/8/2023) malam, pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban," terangnya.
Pelaku mengambil pisau yang ia bawa dari rumahnya.
Kemudian pelaku memakai sarung tangan medis serta menggunakan buff yang menutupi wajah pelaku yang pelaku simpan di rumahnya.
Lalu di malam itulah pelaku ini beraksi membunuh, atau merampas nyawa korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.
(*)
6 Orang Ini Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Jateng |
![]() |
---|
Alibi Tersangka Pembunuhan Dosen UIN Solo, Pura-pura Mancing Belut, Aksi Gagal Ada Ronda Malam |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo, Hakim : Menyesal Hanya Lewat Mulut, Pembunuh Berdarah Dingin |
![]() |
---|
Aksi Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Solo, Pisau Diarahkan ke Leher Korban, Usai Bangun & Teriak |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pembunuhan Dosen UIN Solo, Saksi Ahli Dokter Ungkap Korban Tewas Kehabisan Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.