Pencabulan Siswa di Wonogiri
Update Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Guru dan Kepsek Segera Jalani Persidangan
Berkas perkara kasus pencabulan terhadap 12 siswi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Berkas perkara kasus pencabulan terhadap 12 siswi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Seperti yang disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar.
Dalam waktu dekat kedua tersangka akan menjalani persidangan.
"(Berkas perkara) sudah (lengkap), yang guru dan kepala sekolah semuanya sudah lengkap," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS : Cari Kepuasan, Motif 2 Guru Cabuli 12 Siswi Madrasah Wonogiri
Baca juga: Update Kasus Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri : 5 Korban Butuh Rehabilitasi Lanjutan
Dia menjelaskan tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Menurutnya penyerahan itu akan dilakukan di pekan depan.
Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti itu, kata Tomy, kedua tersangka akan menjalani persidangan.
"Kami clear-kan, kemudian kami limpahkan perkaranya ke pengadilan," jelas dia.
"Iya, akan segera menjalani persidangan kedua tersangka itu," tambahnya.
Sudah 2 Tahun
Sebelumnya, pelaku kasus pencabulan terhadap 12 siswi di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri akhirnya diamankan kepolisian.
Kepala sekolah berinisial M (47) dan seorang guru berinisial Y (51) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pria bejat itu masing-masing mengakui mencabuli 6 siswi.
"Keduanya mengakui perbuatannya, masing-masing tersangka melakukan pencabulan terhadap 6 siswi, jadi total (korban) 12 siswi," terang Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, kepada TribunSolo.com, Sabtu (3/6/2023).
Pengakuan itu diungkap tersangka setelah diperiksa intensif sejak Jumat (2/6/2023) kemarin.
Mereka melakukan pencabulan dalam kurun waktu yang berbeda.
Baca juga: Hotman Paris Siap Kawal Kasus Pencabulan 12 Siswa di Wonogiri, Tawarkan Bantuan ke Keluarga Korban
Baca juga: Awal Terungkapnya Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Dari Ejekan Siswi yang Didengar Guru
M mengakui telah melakukan pencabulan kepada 6 siswi sejak awal hingga pertengahan tahun 2023.
Sedangkan, Y mengaku sudah melakukan tindakan pencabulan kepada 6 orang siswi sejak tahun 2021.
Atas perbuatannya, keduanya kini menyandang status tersangka.
Selain itu, keduanya telah ditahan ruang tahanan di Mapolres Wonogiri.
"Saat ini sudah (ditahan) di sel Mapolres," ungkapnya.
(*)
Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
![]() |
---|
Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.