Berita Menarik
Begini Cara Rafael Alun Samarkan Hasil Gratifikasi: Diatasnamakan Keluarga
Berbagai cara diupayakan untuk mengelabui hukum, salah satunya dengan mengatasnamakan aset ke keluarga.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo sungguh lihai menyembunyikan harta hasil gratifikasi. Berbagai cara diupayakan untuk mengelabui hukum, salah satunya dengan mengatasnamakan aset ke keluarga.
Proses hukum saat ini sedang bergulir di meja hijau. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Baca juga: Polri Akui Belum Bisa Atasi VPN Akses Judi Online
Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama. Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di, bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Selain itu, Rafael mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu usahanya bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.
Atas perbuatannya ini, Rafael dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Detik-detik Tabrakan Bus Eka vs Sugeng Rahayu di Ngawi, Saksi Dengar Suara Keras, Syok Lihat Sopir
Pencucian uang Selain gratifikasi, Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selama tahun 2003-2010, Rafael disebut menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil gratifikasi yang ia terima dengan membelanjakan tanah, bangunan, ruko, hingga kendaraan mewah.
Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli aset tersebut diatasnamakan keluarga terdekat Rafael, mulai dari istri hingga ibu kandung.
“Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa,” ucap jaksa.
Baca juga: Menteri PUPR Basuki Tepis Kabar Rusun ASN di IKN 1 Unit Diisi 6 Orang
Sejumlah aset yang dibeli menggunakan uang hasil gratifikasi Rafael yang diatasnamakan istri dan ibu kandungya, yaitu:
- Tahun 2003, Rafael membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 800 m2 di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, yang diatasnamakan istrinya, Ernie Meike Torondek. Oleh Ernie, hak atas kepemilikan tanah dan bangunan itu dipindahkan ke ibunda Rafael, Irene Suheriani Suparman, dengan harga Rp 64 juta. Padahal, berdasar surat setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) tahun 2003, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut senilai Rp 1,4 miliar. Pada Oktober 2005, tanah dan bangunan tersebut dihibahkan oleh ibunda Rafael kepada putranya.
- Pada tahun 2003 pula, Rafael membeli ruko seluas 78 m2 di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp 122 juta. Ruko itu juga diatasnamakan Irene Suheriani Suparman. Pada Oktober 2005, ibunda Rafael menghibahkan ruko tersebut ke Rafael.
- Masih di tahun 2003, Rafael melalui istrinya membeli sebidang tanah seluas 1.369 m2 di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp 1 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, tanah yang diatasnamakan Irene Suheriani Suparman tersebut lantas dihibahkan ke Rafael.
- Tahun 2004, Rafael membeli sebuah rumah seluas 324 m2 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp 3,5 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 725 juta.
- Lalu, tahun 2005, Rafael lewat istrinya membeli sebuah tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor seluas Rp 324 m2 seharga Rp 922, juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael.
- Tahun 2006, Rafael membeli rumah seluas 766 m2 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp 5,75 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 2,9 miliar
- Masih di tahun 2006, Rafael membeli sebidang tanah seluas 528 m2 di Kecamatan Malalayang, Kota Manado senilai Rp 325 juta. Lagi-lagi, untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 55 juta.
- Pada 31 Januari 2008, Rafael membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 580 m2 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp 10 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dan penjual dengan harga Rp 3,2 miliar.
- Pada tahun 2008 pula, Rafael membeli sebidang tanah seluas 2.074 m2 di Yogyakarta dengan harga Rp 3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dan penjual dengan harga Rp 1,5 miliar.
- Masih di tahun 2008, Rafael membeli satu unit mobil Toyota Camry 2.4 V A/T seharga Rp 300 juta yang diatasnamakan Ernie Meike Torondek.
- Tahun 2009, Rafael membeli sebidang tanah seluas 300 m2 di Kecamatan Malalayang, Manado seharga Rp 280 juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan kuasa dari istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 125 juta.
- Tahun 2010, Rafael membeli tanah dan bangunan seluas 498 m2 di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seharga Rp 398,4 juta. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael.
- Tahun 2010, Rafael membeli dua bidang tanah seluas 959 m2 dan 932 m2 di Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, seharga Rp 3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dengan penjual seharga Rp 1 miliar.
- Tahun 2006, Rafael menempatkan modal usaha di PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) yang berlamatkan di Kota Manado senilai Rp 315 juta pada tahun 2006, lalu Rp 5,15 miliar pada 2010. Untuk menyamarkan transaksi, Rafael mengatasnamakan ibundanya sebagai pemilik modal.
Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Anggota Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur : Serahkan ke Proses Hukum
Mantan Pebulu Tangkis Asal Karanganyar Ribka Sugiarto Kini Jadi Ibu, Telah Melahirkan Anak Pertama |
![]() |
---|
Heboh Tas Hermes Birkin Pertama di Dunia Laku dengan Harga Rp 162 Miliar, Awalnya Diprediksi Rp 8 M |
![]() |
---|
Viral Finalis Masterchef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen Siksa ART Keturunan Indonesia HinggaTewas |
![]() |
---|
8 Tahun Pacaran, Pemain Timnas Rizky Ridho Ramadhani Kini Resmi Nikahi Sang Kekasih Sendy Aulia |
![]() |
---|
Cerita Mutiara Annisa Baswedan Melahirkan Anak Pertama, Usia Kandungan 42 Minggu Kurang Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.