Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rektor UNS Diperiksa Kejati

BREAKING NEWS : Rektor Jamal Wiwoho Diperiksa Kejati Jateng, Diduga Soal Rancangan Anggaran UNS

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (31/8/2023) pagi.

|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Sejumlah pejabat UNS nampak mendampingi Kejari Solo mendampingi Jamal Wiwoho yang dipanggil Kejati Jateng, Kamis (31/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (31/8/2023) pagi.

Dari pantauan TribunSolo.com, Jamal sampai di kantor Kejari Solo di Jalan Kepatihan nomor 1, Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Solo sekitar pukul sekitar jam 09.00 WIB pagi.

Kedatangan Jamal ke kantor Kejari Solo nampak menumpangi mobil pribadi, bukan mobil dinas Rektor UNS.

Sesampainya di kantor Kejari Solo, Jamal yang ditemani sejumlah orang langsung menuju ruang Pidsus.

Beberapa menit kemudian, sejumlah pejabat UNS mengikuti hadir di kantor Kejari Solo.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa UNS Demo, Soroti Kekerasan di Kampus dan Kebebasan Berpendapat

Baca juga: Ada Intimidasi ke Mahasiswa Terkait Dugaan Korupsi, FP-UNS Minta Perlindungan ke LPSK

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, Jamal diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Namun lokasi pemeriksaannya meminjam salah satu ruang di kantor Kejari Solo.

Setidaknya ada sekitar empat orang dari Kejati Semarang yang memeriksa Jamal Wiwoho.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, Jamal diduga diperiksa terkait Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran UNS.

Sampai saat ini, masih belum diketahui kebenaran kedatangan Jamal terkait hal apa.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved