Viral
Jika Disetujui, Skema Haji Tahun Depan Berubah, Istithaah Kesehatan Dulu Baru Bayar Pelunasan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan skema penetapan istithaah kesehatan jemaah haji 2024.
Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM- Penyelenggaraan haji bakal berubah.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan skema penetapan istithaah kesehatan jemaah haji 2024.
Yaqut menyampaikan, pada penyelenggaraan ibadah haji 2023, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dilaksanakan terlebih dahulu.
Baca juga: Setelah Hattrick Top Brand Award, Kini Blesscon Raih Industry Marketing Champion 2023 dari MarkPlus
Baca juga: Suasana Rumah Duka Pedagang Angkringan yang Jadi Korban Tabrak Lari di Solo, Pelayat Berdatangan
Setelah pelunasan Bipih, barulah jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Biasanya jemaah jika sudah kadung lunas, tidak enak kalau tidak diloloskan," lanjut Menag.
Lantas, apa itu skema penetapan istithaah kesehatan?
Skema penetapan istithaah kesehatan
Skema penetapan istithaah kesehatan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
Pasal 1 angka 3 Permenkes tersebut menyebutkan, istithaah kesehatan jemaah haji adalah kemampuan jemaah dari aspek kesehatan, yang meliputi fisik dan mental.
Dua kondisi kesehatan itu terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama Islam.
Dikutip dari laman Kementerian Agama, Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Imran mengatakan, skema ini mengharuskan jemaah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
"Jika memenuhi syarat, ditetapkan istithaah lalu melakukan pelunasan. Jika tidak memenuhi syarat, ditetapkan tidak istithaah dan tidak melakukan pelunasan," ujarnya di Bekasi, Kamis (31/8/2023).
Sementara itu, menurut Pasal 6 Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, pemeriksaan kesehatan meliputi tiga tahap, yakni:
1. Tahap pertama
Pemeriksaan kesehatan tahap pertama dilaksanakan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota di puskesmas atau rumah sakit.
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.