Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Jika Disetujui, Skema Haji Tahun Depan Berubah, Istithaah Kesehatan Dulu Baru Bayar Pelunasan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan skema penetapan istithaah kesehatan jemaah haji 2024.

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Jemaah tengah melaksanakan rukun haji di Mekkah Al Mukaromah. Kini Kementerian Agama (Kemenag) pusat telah mengeluarkan keputusan soal kuota jamaah haji Indonesia di tahun 1444 hijriah atau 2023 masehi. 

Tahap pertama dilakukan pada saat jemaah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi.

2. Tahap kedua

Pemeriksaan kesehatan tahap kedua dilaksanakan di puskesmas atau rumah sakit, oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota.

 


Pemeriksaan ini diselenggarakan saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan jemaah haji pada tahun berjalan.

3. Tahap ketiga

Pemeriksaan kesehatan tahap ketiga dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bidang Kesehatan di embarkasi masing-masing.

Tahap terakhir ini dilakukan kepada jemaah haji menjelang pemberangkatan ibadah ke Arab Saudi.

Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan akan menentukan status kesehatan jemaah haji, yaitu jemaah haji berisiko tinggi atau tidak berisiko tinggi.

Status kesehatan risiko tinggi meliputi jemaah dengan kriteria:

Berusia 60 tahun atau lebih
Memiliki faktor dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji.

Berbeda dengan skema yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, operasional haji 2023 diawali dengan penetapan jemaah berhak lunas.

Setelah penetapan terbit, jemaah akan melakukan pelunasan terlebih dahulu, baru dilanjutkan pemeriksaan kesehatan.

"Dengan skema ini, rata-rata jemaah yang sudah melunasi akan berangkat haji," terang Imran.

Namun demikian, menurut Imran, pelaksanaan ibadah haji 2024 diusulkan akan merujuk Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 dengan sedikit penambahan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved