Berita Solo

Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual UNS Turun Tangan, Dalami Soal Dugaan Jual Beli Konten Dewasa 

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS mendalami kasus dugaan jual beli konten dewasa di UNS.

Istimewa
Tangkapan layar yang diduga bukti transaksi jual beli konten dewasa mahasiswa UNS. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus dugaan jual beli konten dewasa di UNS mencuat ke publik. 

Modus yang ditawarkan pelaku adalah membeli video dan foto. 

Akun instagram tersebut adalah @semarscandal (uns_scandal). 

Dalam keterangan akun tersebut menuliskan:

Punya video skandal mhs UNS? Jadiin duit disini!!

Harga bisa lah dibicarakan, hanya melayani kontak via dm

Pembayaran pakai rekber

Adanya akun ini sudah diketahui oleh Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS Ismi Dwi Astuti Nurhaeni

Dia mengaku telah menerima laporan mengenai dugaan jual beli konten dewasa mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS).

"Iya ada laporan ke Satgas PPKS terkait akun tersebut dan saat ini. Kami sedang melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait. Terima kasih," terangnya saat dihubungi Rabu (13/9/2023).

Dugaan jual beli konten dewasa ini mencuat saat akun X @fawdefy menyebarkan tangkapan layar @UNSfess_ dimana seseorang mengaku telah mendapat uang dari konten dewasa yang ia kirimkan melalui akun instagram @semarscandal.

Akun @UNSfess_ merupakan akun auto-based dimana siapa saja bisa memposting secara anonim dengan mengirimkan direct message secara otomatis.

Pihak pengelola pun telah mematikan sistem auto-based setelah kejadian ini.

Baca juga: Penampakan Barang Bukti Kasus Siskaeee: Ada Kostum, Cambuk, hingga Hardisk 150 GB Isi Konten Dewasa

Pelaporan yang dilakukan ke Satgas merupakan pihak yang merasa resah adanya akun tersebut.

Sejauh ini belum ada pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

"Ya, laporannya ke kanal aduan Satgas PPKS, tetapi yang bersangkutan bukan teridentifikasi sebagai korban yang fotonya atau videonya diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam chat yang ada," jelasnya.

Ketua BEM UNS Hilmi Ash Shidiqi telah memberi perhatian pada kasus ini.

Sebab, diduga akun ini menghimpun video dewasa mahasiswa UNS.

"Kemarin itu sempat rame di akun menfess UNS ada orang yang upload postingan fess yang dia jual video salah satu akun itu. Ada akun yang membeli video vulgar mahasiswa UNS. Beberapa menit kemudian di-take down," terangnya.

Menurutnya, keberadaan akun ini cukup mengkhawatirkan.

Konten semacam ini termasuk dalam Non-Consensual Intimate Images (NCII).

Jika terbukti pemilik akun bisa dipidana.

"Ini komunitas apa kok sampai muncul ke teman-teman. Pasti sangat mengkhawatirkan. Ini salah satu pidana juga ya. Apalagi penjualannya tidak berdasarkan konsensual," tuturnya. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved