Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Siswa di Wonogiri

Cabuli 12 Siswi, 2 Guru Madrasah di Wonogiri Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya!

Kedua terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, pasalnya ada pemberatan terdakwa adalah tenaga kependikan dan korban lebih dari satu orang

|
TribunSolo.com/Polres Wonogiri
Guru dan Kepala Madrasah di Wonogiri, ditetapkan jadi tersangka pencabulan terhadap 12 siswi di madrasah swasta yang terletak di Baturetno, Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dua guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri yang mencabuli sebanyak 12 siswinya telah menjalani sidang perdana.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar mengatakan sidang perdana kedua terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada Selasa (19/9/2023).

Menurut dia, kedua terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, pasalnya ada pemberatan kedua terdakwa adalah tenaga kependidikan dan korban lebih dari satu orang.

"Kalau ancamannya karena dia (terdakwa) pemberatannya tenaga kependidikan dan korban lebih dari satu orang, itu maksimal 20 tahun, ancaman maksimal," jelasnya, Kamis (21/9/2023).

Dia menjelaskan agenda dalam sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan.

Menurutnya, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena dua terdakwa tidak keberatan dengan surat dakwaan, Majelis Hakim memerintahkan untuk hari Selasa 26 September untuk pemeriksaan saksi," kata dia.

Menurutnya, kedua terdakwa awalnya tidak memiliki penasihat hukum.

Lalu kemudian oleh Majelis Hakim ditunjuk dan ditetapkan penasihat hukum untuk kedua terdakwa itu dari Posbakum.

Baca juga: 2 Guru Madrasah di Wonogiri yang Cabuli 12 Siswanya Jalani Sidang Perdana, Dengarkan Surat Dakwaan

Baca juga: BREAKING NEWS : Cari Kepuasan, Motif 2 Guru Cabuli 12 Siswi Madrasah Wonogiri

Sehingga kedua terdakwa itu didampingi oleh penasihat hukum sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Keduanya ditahan di Lapas Wonogiri, dari Kejaksaan dititipkan kesana," jelasnya.

Diketahui, kasus pencabulan itu terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.

Sebanyak 12 siswa perempuan menjadi korban.

Pelaku adalah Y guru PAI dan M seorang kepala di madrasah tersebut. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Motif kedua oknum guru itu mencari kepuasan, keduanya tidak sampai menyetubuhi korban.

Pencabulan dilakukan dengan cara meraba tubuh dan bagian privasi korban.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua guru tersebut masing-masing mencabuli enam siswinya yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di lingkungan sekolah. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved