Pencabulan Siswa di Wonogiri
Pekan Depan, Sidang Kasus 2 Guru Madrasah Cabuli 12 Siswi di Wonogiri Lanjut Pemeriksaan Saksi
Adapun sidang bakal dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan, tepatnya Selasa (26/9)
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Proses peradilan dua guru di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno Wonogiri yang melakukan pencabulan terhadap 12 siswinya terus bergulir.
Pada Selasa (19/9/2023) lalu, kedua terdakwa telah menjalani persidangan perdana. Sidang perdana itu dilakukan di Pengadilan Negeri Wonogiri.
"Iya sudah sidang perdana. Dua terdakwa Y dan M sudah sidang kemarin, hari Selasa kemarin," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar , kepada TribunSolo.com, Kamis (21/9/2023).
Dia menjelaskan agenda dalam sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan.
Menurutnya, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun sidang bakal dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan, tepatnya Selasa (26/9).
"Karena dua terdakwa tidak keberatan dengan surat dakwaan, Majelis Hakim memerintahkan untuk hari Selasa 26 September untuk pemeriksaan saksi," kata dia.
Lebih jauh, Tomy menambahkan kedua terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, karena ada pemberatan kedua terdakwa adalah tenaga kependikan dan korban lebih dari satu orang.
Baca juga: Sidang Perdana, 2 Guru Madrasah di Wonogiri yang Cabuli 12 Siswi Awalnya Tak Punya Kuasa Hukum
"Itu maksimal 20 tahun, ancaman maksimal. Kita harap jangan terlalu panjang (proses peradilannya)," jelasnya.
Diketahui, kasus pencabulan itu terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno. Sebanyak 12 siswa perempuan menjadi korban.
Pelaku adalah Y guru PAI dan M seorang kepala di madrasah tersebut.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Motif kedua oknum guru itu mencari kepuasan, keduanya tidak sampai menyetubuhi korban.
Pencabulan dilakukan dengan cara meraba tubuh dan bagian privasi korban.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua guru tersebut masing-masing mencabuli enam siswinya yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di lingkungan sekolah.
(*)
Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
![]() |
---|
Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.