Pencabulan Siswa di Wonogiri
Sidang Perdana, 2 Guru Madrasah di Wonogiri yang Cabuli 12 Siswi Awalnya Tak Punya Kuasa Hukum
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar mengatakan kedua terdakwa awalnya tidak memiliki penasihat hukum.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dua guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri yang mencabuli sebanyak 12 siswinya telah menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada Selasa (19/9/2023).
Uniknya, kedua terdakwa tak memiliki kuasa hukum.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar mengatakan kedua terdakwa awalnya tidak memiliki penasihat hukum.
Lalu kemudian oleh Majelis Hakim ditunjuk dan ditetapkan penasihat hukum untuk kedua terdakwa itu dari Posbakum.
Sehingga kedua terdakwa itu didampingi oleh penasihat hukum sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Keduanya ditahan di Lapas Wonogiri, dari Kejaksaan dititipkan kesana," kata Christomy, Kamis (21/9/2023).
Menurut dia, kedua terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, pasalnya ada pemberatan kedua terdakwa adalah tenaga kependikan dan korban lebih dari satu orang.
Baca juga: 2 Guru Madrasah di Wonogiri yang Cabuli 12 Siswanya Jalani Sidang Perdana, Dengarkan Surat Dakwaan
"Kalau ancamannya karena dia (terdakwa) pemberatannya tenaga kependidikan dan korban lebih dari satu orang, itu maksimal 20 tahun, ancaman maksimal," jelasnya, Kamis (21/9/2023).
Dia menjelaskan agenda dalam sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan.
Menurutnya, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena dua terdakwa tidak keberatan dengan surat dakwaan, Majelis Hakim memerintahkan untuk hari Selasa 26 September untuk pemeriksaan saksi," kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS : Cari Kepuasan, Motif 2 Guru Cabuli 12 Siswi Madrasah Wonogiri
Diketahui, kasus pencabulan itu terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.
Sebanyak 12 siswa perempuan menjadi korban.
Pelaku adalah Y guru PAI dan M seorang kepala di madrasah tersebut. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Motif kedua oknum guru itu mencari kepuasan, keduanya tidak sampai menyetubuhi korban.
Pencabulan dilakukan dengan cara meraba tubuh dan bagian privasi korban.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua guru tersebut masing-masing mencabuli enam siswinya yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di lingkungan sekolah.
(*)
Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
![]() |
---|
Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.