Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Daerah

Perempuan di Sleman Ditangkap Polisi, Tipu Teman Belasan Juta, Modusnya Penjualan Tiket Blackpink

Seorang perempuan muda asal Kulon Progo diamankan Polsek Mlati, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, perempuan itu terjerat kasus penipuan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Tersangka RUM ditangkap Kepolisian Sektor Mlati, Sleman setelah terjerat kasus penipuan 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang perempuan muda asal Kulon Progo diamankan Polsek Mlati, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.

Pasalnya, perempuan itu terjerat kasus penipuan dengan modus penjualan tiket girlband dari Korea Selatan, Blackpink.

Perempuan berinisial RUM (26), diduga menipu temannya sendiri hingga belasan juta rupiah.

Baca juga: Motor Modifikasi di SPBU Makassar Hangus Terbakar, Api Muncul dari Bawah Tangki

Adapun korban merupakan pasangan suami istri berinisial IBC dan OLG, warga Mlati, Kabupaten Sleman.

Kapolsek Mlati Kompol Martinus belum lama ini mengatakan, tersangka melakukan aksi penipuan dengan modus mengajak kerjasama dalam pembelian beberapa tiket konser blackpink dan merchandisenya.

Tiket tersebut berhasil terjual, namun uangnya digunakan sendiri oleh tersangka.

Kompol Martinus merinci, penipuan itu bermula ketika akan digelar konser Blackpink di Gelora Bung Karno Jakarta tanggal 11 Maret 2023 lalu.

Jelang konser tersebut, korban OLG, meminta kepada tersangka untuk membelikan merchandise.

Tersngka saat itu menyanggupinya.

Beberapa bulan sebelum konser digelar, tersangka juga mengajak suami korban, berinisial IBC untuk menjadi pemodal pembelian tiket konser untuk dijual kembali.

Tersangka saat itu menjanjikan adanya keuntungan jika tiket tersebut berhasil terjual.

Adapun untuk setiap tiket yang laku terjual korban IBC dijanjikan mendapat keuntungan 75 persen.

Tersangka RUM saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolsek Mlati, Sleman
Tersangka RUM saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolsek Mlati, Sleman (TRIBUNJOGJA.COM /Ahmad Syarifudin)

Baca juga: Viral Istri Polisi Jadi Cleaning Service saat Hamil Besar, Niat Bantu Cari Nafkah Suami yang Buta

Sedangkan tersangka mendapatkan 25 persen.

Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban IBC dan OLG mengeluarkan uang kepada tersangka senilai Rp 18.223.000.

Rinciannya Rp 2.499.000 untuk membeli merchandise dan Rp 15.725.000 untuk usaha pembelian tiket konser yang rencananya akan dijual kembali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved