Berita Daerah
Polisi Tetapkan Kakek 60 Tahun di Jembrana Bali Jadi Tersangka, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun
Pria paruh baya di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana telah ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak 12 tahun.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu. Keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana esok harinya, 30 Agustus 2023.
Keluarga melaporkan seorang pria atau kakek berusia 60 tahun. Pria yang disebutkan bekerja serabutan tersebut tak lain adalah tetanggannya.
Kini, polisi sedang melakukan penyelidikan atau memeriksa si terlapor untuk selanjutnya digelar perkara sebagai pembuktian.
Dan untuk diketahui, pada tahun 2022 Satreskrim Polres Jembrana menangani 8 kasus persetubuhan dan dua kasus pencabulan terhadap anak.
Kemudian di tahun 2023 ada empat kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan terhadap anak.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Daerah
2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
![]() |
---|
Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
![]() |
---|
Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.