Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan di Exit Tol Bawen

Polisi Tetapkan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Bawen Jadi Tersangka, Ternyata Tak Punya SIM B2

Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, sopir truk dianggap lalai sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Kecelakaan Karambol di Exit Tol Bawen Semarang. 

TRIBUNSOLO.COM SEMARANG - Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho menyebut polisi sudah menetapkan Agus Riyanto, sopir truk  tronton tanpa muatan pelat AD8911IA  sebagai tersangka atas kecelakaan maut di persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023) malam.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, sopir truk dianggap lalai sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

"Iya, sopir telah ditetapkan tersangka saat pelaksanaan gelar perkara," ujar Kombes Agus Suryo Nugroho, selepas menghadiri latihan Sispamkota di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin (25/9/2023). 

Baca juga: Sopir Truk Tronton Resmi Jadi Tersangka atas Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang

Agus Suryo Nugroho melanjutkan, ada dua kesalahan yang dilakukan sopir truk tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan fatal. 

Sopir itu dianggap lalau mengemudikan truk dan soal administasi kendaraan. 

"KIR-nya masih (aktif). Tapi SIM (surat izin mengemudi) sopirnya A. Padahal harusnya (SIM) B2, tentu ini pelanggaran," kata Kombes Agus.

Sementara soal pelanggaran kelalaian yang dimaksud yakni soal pelanggaran penggunaan rem. 

Baca juga: Potret Simulasi Pengamanan Kota di Klaten saat Pemilu 2024 : Ada Patroli, 1 Provokator Diamankan

Termasuk pula overdimension truk bakal diperiksa apakah terbukti alami kelalaian.

"Kalau memang betul maintenance truk tak rutin bisa kita cabut untuk operasionalnya," bebernya.

Selain sopir truk, polisi juga bakal menyelidiki perusahaan yang menaungi truk.

Kombes Agus berpendapat bila terbukti perusahaan atau CV tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, baik, maupun benar, maka akan terancam Pasal 315 terkait lalu lintas. 

Adapun pasal lain yang tengah didalami unsur pidananya yakni Pasal 310 dan 277 terkait lalu lintas.

Baca juga: Sebelum Jadi Korban Kecelakaan Maut di Pintu Exit Tol Bawen, Rudi dan Adit Sempat Transaksi COD HP

"Ini (pasal) sedang kita dalami setelah penetapan tersangka," imbuhnya.

Saat ini pihak kepolisian masihg melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait mengenai evaluasi turunan di Exit Tol Bawen yang menjadi lokasi kecelakaan maut tersebut.

Wacana evaluasi ini nantinya akan dibawa dalam forum komunikasi  lintas provinsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved