Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ganti Rugi Underpass Joglo Solo

RINCIAN Ganti Rugi Underpass Joglo Solo Milik Sentot Asal Nusukan : Buat Lahan 478 Meter Persegi

Ahmad Sentot Joko menjadi salah seorang yang menerima uang ganti proyek underpass Joglo Solo. 

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
KOLASE FOTO : Ahmad Sentot Joko saat menerima uang ganti rugi proyek underpass joglo solo di Kantor Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo (kiri). Potret proyek pembangunan rel layang joglo (kanan). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ahmad Sentot Joko menjadi salah seorang yang menerima uang ganti proyek underpass Joglo Solo

Warga RT 04/RW 02, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo tersebut menerima uang ganti rugi yang tak sedikit.

Lebih kurang Rp 10 miliar lebih atau Rp 10.745.208.400.

Uang ganti rugi tersebut untuk lahan yang dimilikinya. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Uang Ganti Rugi Proyek Underpass Joglo Solo Cair, Ada Warga Yang Dapat Rp 10 M

Baca juga: Pembayaran Ganti Rugi Warga Terdampak Proyek Underpass Palang Joglo Solo, Pengosongan Lahan 14 Hari

Lahan tersebut masuk dalam area proyek underpass Joglo Solo.

Lahan milik Sentot, salah satunya, meliputi rumah satu lantai. 

"Luas 478 (meter persegi) mungkin, lahan. Ada rumah tempat usaha, ada tumbuhan, dan beberapa macam," ucap Sentot, Selasa (26/9/2023).

"Rumah satu lantai, ada toko dua, bukan toko 1," tambahnya.

Nominal uang ganti rugi tersebut diterima Sentot di Kantor Kelurahan Nusukan, Selasa (26/9/2023).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved