Pemilu 2024
Cak Imin Sindir MK yang Tak Kunjung Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres: Pemilu Dekat Masih Ribet
Bacawapres pendamping Anies Baswedan ini menyinggung lamanya MK memutus aturan itu, karena Pemilu tahun depan sudah di depan mata.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Di luar ini, masih ada lima gugatan lain yang ingin agar syarat usia minimum capres-cawapres diturunkan.
Lalu, belakangan, masuk sedikitnya tiga gugatan ke MK yang minta agar syarat usia maksimum capres-cawapres, yang tidak diatur di UU Pemilu, turut diatur oleh Mahkamah melalui putusan atas permohonan uji materi mereka.
(Kompas.com)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.