Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ganti Rugi Underpass Joglo Solo

Warga Nusukan Dapat Ganti Rugi Rp40 M dari Proyek Underpass Joglo Solo, Punya 9 Sertifikat Tanah

Warga Nusukan Solo mendapat ganti rugi Rp40 miliar. Dia diketahui memiliki 9 sertifikat tanah.

TribunSolo.com / Andreas Chris
Kawasan di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo yang terdampak proyek underpass Joglo, Selasa (26/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang warga Nusukan, Solo mendapatkan ganti rugi dari proyek Underpass Joglo Rp 40 Miliar. 

Hal ini diutarakan Camat Banjarsari, Beni Supartono. 

Warganya yang paling banyak mendapatkan ganti rugi yakni berada di RT 03/RW 01, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo

Nominal yang diterima memang tidak main-main.

Baca juga: NASIB Sentot, Warga Terdampak Proyek Underpass Joglo Solo : Ganti Rugi Cair, Kini Bingung Cari Rumah

Baca juga: RINCIAN Ganti Rugi Underpass Joglo Solo Milik Sentot Asal Nusukan : Buat Lahan 478 Meter Persegi

Uang ganti rugi yang diterima warga tersebut sebesar Rp 40 miliar. 

"Paling besar total nominal sebesar Rp 40 miliar atas nama satu warga Nusukan," terang Beni, Selasa (26/9/2023).

Warga tersebut punya 9 sertifikat tanah.

"Dengan 9 bidang / sertifikat tanah, Warga nusukan RT 03/ RW 01," tambahnya.

Adapun 116 bidang yang berada di Kelurahan Nusukan turut terdampak proyek Underpass Joglo Solo

"(116 bidang tersebut diantaranya) gapura, kantor pos, kelurahan Banjarsari, aset TNI ada, beberapa masjid juga dan taman," ucap Beni. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved