Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Bocoran dari Mahfud MD : Cak Imin Tidak Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker

Sementara status hukum Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi itu sampai kini masih berstatus saksi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu sudah memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar

KPK kala itu memeriksa Cak Imin, sapan Muhaimin, sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.

Sementara status hukum Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi itu sampai kini masih berstatus saksi.

Baca juga: Tanggapan Muhaimin Usai KPK Usut Dugaan Korupsi SYL: Tidak Bisa Ditutup-tutupi, Semua Transparan

Menkopolhukam Mahfud MD menilai tak ada peluang KPK menetapkan Cak Imin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans. 

Sebab, Mahfud MD mendapat informasi jika sejauh ini pemeriksaan Muhaimin Iskandar di KPK hanya sebagai saksi dan kecil kemungkinannya cawapres AMIN itu jadi tersangka.

Menurut Mahfud MD, KPK saat ini sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak ada nama Muhaimin Iskandar

"Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin menjadi tersangka," ujar Mahfud saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Target Cak Imin di Pemilu 2024 : Kalahkan PDIP, Jawa Tengah Tak Lagi Jadi Kandang Banteng

Atas dasar hal itu, Mahfud MD yakin jika Cak Imin tak akan jadi tersangka.

Pasalnya kata dia, apabila Cak Imin betul-betul terlibat, KPK seharusnya sudah menetapkan Ketua PKB itu sebagai tersangka sejak dulu. 

"Masak tersangka baru (ada) susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi, itu kan tersangka duluan. Dalam logika saya itu," ujarnya. 

Mahfud MD sendiri memastikan posisi pemerintah tidak ikut campur mengenai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Baca juga: Alasan Elektabilitas Anies Baswedan Masih Rendah di Jawa Timur, Padahal Sudah Gaet Cak Imin

Menurutnya, KPK merupakan lembaga eksekutif di luar bagian dari Pemerintah, sama seperti Komnas HAM, LPSK, KPU, hingga Bawaslu.

Pemerintah juga sudah membuat kebijakan, kasus hukum yang melibatkan bakal calon peserta Pemilu 2024 yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian ditunda terlebih dahulu demi kepentingan kelancaran Pemilu dan bermartabat. 

"Sekarang ditangguhkan sejauh menyangkut calon-calon pimpinan Parpol. Laporannya yang masuk ke pemerintah di luar KPK kita tangguhkan dulu demi kemanfaatan hukum," ujar Mahfud.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved