Keraton Solo Memanas

Soal Putusan MA Membuka Pintu Kori Kamandungan, Kuasa Hukum PB XIII Sebut Tak Mungkin Dilaksanakan 

Kuasa Hukum PB XIII menyebut tidak mungkin melakukan eksekusi pembukaan Kori Kamandungan. Ini lantaran ada aturan soal hukum adat.

TribunSolo.com/Adi Surya
Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo yang berada di Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ammar Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membuka pintu Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Solo disebut Kuasa Hukum SISKS Pakoe Buwono (PB) XIII, Ferry Firman Nurwahyu tidak bisa dilaksanakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, intrik kembali terjadi di dalam Keraton Solo pada hari Senin kemarin.

Perseteruan terjadi antara dua kubu pendukung Sinuhun atau Raja Keraton Solo dengan kubu yang masuk dalam Lembaga Dewan Adat (LDA).

Diduga keributan kecil yang terjadi di area pintu Kori Kamandungan tersebut bermula dari pengajuan eksekusi terhadap putusan MA Nomor 1950-K/Pdt/2022.

Namun demikian Ferry selaku kuasa hukum menyatakan Ammar putusan MA tersebut tidak bisa dilaksanakan Sinuhun.

"Intinya bahwa dari pihak sinuwun, Ammar putusan Mahkamah Agung nomor 1950-K/Pdt/2022. Putusan itu kalau kalau nggak salah 29 Agustus 2022. Ammar putusan tersebut tidak mungkin dilaksanakan," ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Menurut Ferry, hal itu merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 amandemen kedua tentang masyarakat hukum adat.

"Karena dalam UUD 1945 itu ditegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat itu dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara NKRI," sambungnya.

Baca juga: Gibran Kejar Target Revitalisasi Alun-alun Keraton Solo : Ditender Ulang, November 2023 Mulai

Tidak hanya itu saja, sosok yang bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) tersebut menerangkan bahwa pasal terkait hukum masyarakat adat itu juga diperkuat dengan Pasal 28i Ayat (3) UUD 1945.

"Itu kemudian di dalam pasal 18B ayat (2) UUD'45 diperkuat dengan ketentuan pasal 28i ayat (3) UUD'45 yang mengatakan bahwa identitas budaya dan masyarakat tradisional itu dihormati. Selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban," urainya.

Ferry menegaskan bahwa Ammar putusan bila dipaksa dilaksanakan akan menimbulkan kerugian bagi Keraton.

"Apabila Ammar putusan tersebut dipaksa untuk dilaksanakan berarti di situ akan menimbulkan kerugian hak-hak tradisional Keraton Kasunanan Solo yang telah berusia 278 tahun," kata dia.

Menurut Ferry, dalam hal hukum adat, Sinuhun merupakan Raja yang sah untuk mengatur dan memimpin area Keraton.

"Di sini Sinuhun selaku raja di dalam Keraton, lingkungannya terbatas di dalam Keraton sebagai pemimpin budaya. Tugas dan wewenangnya itu diatur dalam tradisi, sejarah, dan adat istiadat di dalam Keraton. Jadi hukum adatnya yang berlaku di situ," tegasnya.

"Jadi kalau Ammar putusan tetap dilaksanakan maka menimbulkan kerugian material dan imateriil," pungkas Ferry. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved