Dugaan Korupsi Kementan
Cek Rp 2 Triliun Ditemukan KPK, Saat Penggeledahan Rumah Dinas Eks Mentan Oleh KPK
Cek senilai 2 Triliun ditemukan dalam penggledahan di rumah dinas eks mentan, KPK kini dalami temuan tersebut.
Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
KPK menduga uang hasil memeras bawahan dan gratifikasi di lingkungan Kementan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.
Kebutuhan itu seperti, merenovasi rumah, membayar cicilan kartu kredit dan mobil Alphard, pengobatan, serta biaya perawatan wajah senilai miliaran rupiah.
Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Baca juga: Temuan Uang Rp 30 Miliar di Rumah Dinas Eks Mentan SYL, KPK Pastikan Bakal Dalami Asal-usulnya
Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Uang diduga hasil korupsi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya, seperti merenovasi rumah, pengobatan, hingga perawatan wajah yang menghabiskan miliaran rupiah.
Menurut KPK, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menyangka dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/15/10135511/kpk-temukan-cek-rp-2-triliun-di-rumah-dinas-syahrul-yasin-limpo?page=all#page2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.