Dugaan Korupsi Kementan
Cek Rp 2 Triliun Ditemukan KPK, Saat Penggeledahan Rumah Dinas Eks Mentan Oleh KPK
Cek senilai 2 Triliun ditemukan dalam penggledahan di rumah dinas eks mentan, KPK kini dalami temuan tersebut.
Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM - Adanya temuan cek Bank BCA senilai Rp. 2 triliun saat mengeledah rumah dinas eks Menteri Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023) lalu, dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, cek tersebut merupakan salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam operasi penggeledahan tiga perkara rasuah yang menjerat Syahrul.
Ali juga membenarkan cek Bank BCA itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.
Baca juga: Terungkap Temuan KPK saat Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Uang Miliaran hingga Senjata Api
“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).
Meski demikian, KPK masih perlu memastikan validitas cek senilai Rp 2 triliun itu.
Nantinya, tim penyidik bakal meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, baik saksi maupun tersangka.
Selain itu, KPK juga bakal mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul.
“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tutur Ali.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dkk Tersangka, KPK Dalami Aliran Dana ke Nasdem
Sementara kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis belum bisa diminta konfirmasi dan tanggapan terkait cek Rp 2 triliun itu, termasuk siapa Abdul Karim daeng Tompo. Namun, hingga artikel ini ditulis Ervin belum merespons.
Dilansir dari catatan Kompas.com, Syahrul baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.
Sebelum itu, Syahrul merupakan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Diketahui, tim penyidik menggeledah rumah dinas Syahrul dua hari setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Syahrul dan dua anak buahnya pada 26 September 2023.
Baca juga: Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo: Ada Indikasi Eks Mentan tak Kooperatif
Dua anak buah itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.
Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam. Politikus Partai Nasdem itu dibawa petugas dengan tangan diborgol.
KPK menduga uang hasil memeras bawahan dan gratifikasi di lingkungan Kementan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.
Kebutuhan itu seperti, merenovasi rumah, membayar cicilan kartu kredit dan mobil Alphard, pengobatan, serta biaya perawatan wajah senilai miliaran rupiah.
Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Baca juga: Temuan Uang Rp 30 Miliar di Rumah Dinas Eks Mentan SYL, KPK Pastikan Bakal Dalami Asal-usulnya
Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Uang diduga hasil korupsi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya, seperti merenovasi rumah, pengobatan, hingga perawatan wajah yang menghabiskan miliaran rupiah.
Menurut KPK, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menyangka dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/15/10135511/kpk-temukan-cek-rp-2-triliun-di-rumah-dinas-syahrul-yasin-limpo?page=all#page2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.