Keraton Solo Memanas
Kata PN Solo soal Peluang Eksekusi Paksa Putusan MA Membuka Kori Kamandungan Keraton Solo
Eksekusi paksa berpeluang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Solo setelah pemberian teguran ke pihak Keraton solo dalam hal ini PB XIII.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Eksekusi paksa berpeluang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Solo setelah pemberian aanmaning atau teguran ke Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) dari pihak Paku Buwono (PB) XIII.
Itu bisa dilakukan apabila pihak keraton tidak menjalankan putusan pengadilan perihal perakara membuka Kori Kamandungan Keraton Solo.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi MA No. 1950 K/PDT/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.
Pihak tergugat, dalam hal ini PB XIII, diberikan waktu lebih kurang 8 hari untuk melaksanakan keputusan.
Baca juga: Nasib Putusan MA Membuka Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo, Bisa Berujung Eksekusi Paksa?
Baca juga: BREAKING NEWS : Keraton Solo Ajukan PK soal Putusan MA Membuka Pintu Kori Kamandungan
Bila tidak bisa, bukan tidak mungkin, eksekusi paksa akan dilakukan pihak PN Solo.
Adapun PN Solo saat ini masih menunggu petunjuk dari pimpinan atau Ketua PN Solo terkait potensi eksekusi paksa.
Seperti yang disampaikan Humas PN SOlo, Bambang Aryanto.
"Sehubungan dengan gugatan perlawanan eksekusi dan pelaksanaan eksekusi kewenangan KPN," ungkapnya.
Menghormat Keputusan PN
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo telah melayangkan teguran atau aanmaning terhadap Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) atau pihak Paku Buwono (PB) XIII.
Teguran tersebut dilayangkan PN Solo pada 9 Oktober 2023.
Itu, untuk diketahui, berkaitan dengan perkara membuka pintu Kori Kamandungan Keraton Solo.
Pembukaan tersebut pun terkait SK Mendagri Nomor 430 Tahun 2017 tentang penetapan status dan pengelolaan Keraton Solo.
Adapun pihak penggugat yakni anak-anak GKR Wandansari dan keponakan SISKS PB XIII.
Dengan pihak tergugat, yakni PB XIII.
Baca juga: PK Keraton Solo soal Putusan MA Membuka Kori Kamandungan : Berkas Sudah Dikirim PN Solo
Kuasa hukum penggugat, Sigit Nugroho Sudibyanto mengatakan secara aturan, pihak tergugat memiliki waktu delapan hari untuk memenuhi atau melaksanakan isi putusan.
Apabila tidak, maka pengadilan bisa melakukan eksekusi paksa.
"Jadi teguran ini diberikan, agar termohon menjalankan eksekusi secara suka rela selama delapan hari," kata Sigit.
"Akan tetapi bila dalam tempo waktu tersebut tidak dilakukan, maka bisa dikakukan upaya paksa,".
"Bahkan bisa menggunakan keamanan aparat negara," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Keraton Solo Ajukan PK soal Putusan MA Membuka Pintu Kori Kamandungan
Namun demikian, Sigit tetap menghormati langkah yang akan dilakukan PN Surakarta sebagai pihak yang mendapat mandat dari MA sebagai pelaksana eksekusi.
Adapun pihak Keraton Solo, dalam hal ini PB XIII, melayangkan peninjauan kembali putusan MA membuka Kori Kamandungan.
Itu pun mendapat respons Sigit.
Sigit meminta PN Solo mencermati isi putusan kasasi MA No. 1950 K/PDT/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.
Lebih lanjut ia menerangkan pada poin enam, majelis memutuskan bahwa eksekusi ini tetap bisa berjalan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, verset dan kasasi.
"Pemudian PK ini disidangkan tersendiri," pungkas Sigit.
(*)
Nasib Putusan MA Membuka Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo, Bisa Berujung Eksekusi Paksa? |
![]() |
---|
PK Keraton Solo soal Putusan MA Membuka Kori Kamandungan : Berkas Sudah Dikirim PN Solo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Keraton Solo Ajukan PK soal Putusan MA Membuka Pintu Kori Kamandungan |
![]() |
---|
Kembali Memanas, Gibran Minta Konflik Keraton Solo Diselesaikan secara Internal |
![]() |
---|
Keraton Solo Kembali Memanas, Gibran Pastikan Proyek Revitalisasi Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.