MK Tolak Gugatan Usia Cawapres
Respons Kuasa Hukum Almas soal Dokumen Perbaikan Batas Usia Capres Cawapres Tak Ditandatangani
Kuasa hukum almas merespons temuan dokumen perbaikan permohonan gugatan batas usia capres cawapres yang dilayangkan tidak ditandatangani.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dokumen perbaikan permohonan gugatan batas usia capres cawapres yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru ditemukan tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.
Temuan tersebut terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan dalam sidang pemeriksaan salah satu pelapor, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).
Temuan itu pun direspons Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi.
Arif mengaku heran dengan laporan yang dilakukan oleh PHBI soal dirinya dan kliennya yang dituding tidak menandatangani berkas gugatan soal syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, itu tidak logis.
Baca juga: Cara Parpol KIM di Solo Gaet Suara Emak-emak di Pilpres 2024 : Datangkan Elite Politik, Termasuk AHY
"Berkas perbaikan ditandatangani pemohon dan tidak ditandatangani kuasa hukum dan pemohon, ini lucu dan tidak logis," ujar Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (2/11/2023).
Menurut Arif, berkas sudah cukup ditandatangani oleh dirinya selaku kuasa hukum penggugat tanpa perlu ditandatangani oleh kliennya.
"Pertama tidak mungkin pemohon menandatangani berkas perbaikan itu, kalau kuasa hukum jelas tanda tangan," ucap Arif.
"Kan pertanyaannya tidak ditandatangani kuasa hukum dan pemohon," tambahnya.
Lebih lanjut, Arif pun menceritakan kronologi bagaimana tim nya mengirimkan berkas perbaikan ke MK yang sempat terkendala teknis.
"Itu alurnya begini, karena sidang online. Kan ada ngirim (berkas) lewat online maupun lewat Pos. Kita ngirim mulai tanggal 13 lewat email, tidak masuk. Tanggal 19, tidak masuk. Tanggal 20, masuk lewat email, Itu lengkap tanda tangan," urainya.
Baca juga: KIM Belajar ke Demokrat, Cara Menang dari PDIP Pilpres 2009, Buat Menangkan Prabowo-Gibran di Solo
Karena gagal beberapa kali mengirim berkas perbaikan lewat email, akhirnya sebelum sidang pihak Arif dihubungi oleh MK.
"Baru tanggal 19 dikontak dari MK karena nunggu email belum masuk, disuruh ngirim lewat WA Pusdik (Pusat Pendidik). Itu WA resmi, kan Hotline tidak mungkin ada tanda tangannya," imbuhnya.
Oleh karena itu, dirinya menepis tudingan tidak menandatangani berkas perbaikan gugatan tersebut.
Mahkamah Konstitusi
Almas Tsaqibbirru
Putusan MK
Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Arif Sahudi
TribunBreakingNews
Rencana Aksi BEM SI Pasca Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Di Jakarta, 20 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Putusan MK Kabulkan Batasan Usia Capres Cawapres, Pengamat UNS : Puncak Drama |
![]() |
---|
Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 usai Putusan MK, Pakar UNS : Sangat Mungkin, Ada Peluang Itu |
![]() |
---|
Penjelasan Pakar Hukum UNS Solo Terkait 2 Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Mana Yang Berlaku ? |
![]() |
---|
Kata Ketua Golkar Karanganyar Ilyas soal Putusan MK : Prabowo-Gibran, Kombinasi Pas Indonesia 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.