MK Tolak Gugatan Usia Cawapres
Rencana Aksi BEM SI Pasca Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Di Jakarta, 20 Oktober 2023
BEM SI bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres cawapres yang diumumkan dalam sidang Senin (16/10/2023).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - BEM Seluruh Indonesia (SI) bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres cawapres yang diumumkan dalam sidang Senin (16/10/2023).
MK, salah satunya, memutuskan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugaran itu diajukan mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru awal Agustus 2023.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai hasil yang dikabulkan dari gugatan perkara nomor itu.
Putusan tersebut mendapat reaksi dari BEM SI.
BEM SI akan menggelar aksi yang rencananya digeber tanggal 20 Oktober 2023 di Jakarta.
Baca juga: Isu Gibran Maju Cawapres Kian Mencuat, Waketum Gerindra Ingin Wapres Prabowo dari Kalangan Anak Muda
Aksi tersebut pun akan dihadiri massa perwakilan BEM UNS Solo.
Namun, Ketua BEM UNS Hilmi Ash Shidiqi belum bisa memastikan akan mengirimkan berapa orang.
"Kita insyaallah bakal turun di tanggal 20 Oktober. Kita belum tahu (berapa orang)," tuturnya saat dihubungi Senin (16/12023).
Ia mengaku kecewa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Dengan terkabulnya gugatan ini, Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat melenggang menjadi cawapres.
"Pada sore hari ini ada putusan MK yang terindikasi melanggengkan politik dinasti memberikan karpet hijau kepada Gibran sebagai kandidat dalam kontestasi pilpres 2024," ungkapnya.
Selain itu, berbagai problematika lain juga akan disoroti.
Baca juga: Putusan MK Kabulkan Batasan Usia Capres Cawapres, Pengamat UNS : Puncak Drama
Menurutnya, selama dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi menimbulkan berbagai permasalahan.
Respons Kuasa Hukum Almas soal Dokumen Perbaikan Batas Usia Capres Cawapres Tak Ditandatangani |
![]() |
---|
Putusan MK Kabulkan Batasan Usia Capres Cawapres, Pengamat UNS : Puncak Drama |
![]() |
---|
Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 usai Putusan MK, Pakar UNS : Sangat Mungkin, Ada Peluang Itu |
![]() |
---|
Penjelasan Pakar Hukum UNS Solo Terkait 2 Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Mana Yang Berlaku ? |
![]() |
---|
Kata Ketua Golkar Karanganyar Ilyas soal Putusan MK : Prabowo-Gibran, Kombinasi Pas Indonesia 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.