Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

MK Tolak Gugatan Usia Cawapres

Rencana Aksi BEM SI Pasca Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Di Jakarta, 20 Oktober 2023

BEM SI bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres cawapres yang diumumkan dalam sidang Senin (16/10/2023). 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - BEM Seluruh Indonesia (SI) bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres cawapres yang diumumkan dalam sidang Senin (16/10/2023). 

MK, salah satunya, memutuskan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugaran itu diajukan mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru awal Agustus 2023.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai hasil yang dikabulkan dari gugatan perkara nomor itu.

Putusan tersebut mendapat reaksi dari BEM SI.

BEM SI akan menggelar aksi yang rencananya digeber tanggal 20 Oktober 2023 di Jakarta.

Baca juga: Isu Gibran Maju Cawapres Kian Mencuat, Waketum Gerindra Ingin Wapres Prabowo dari Kalangan Anak Muda

Aksi tersebut pun akan dihadiri massa perwakilan BEM UNS Solo. 

Namun, Ketua BEM UNS Hilmi Ash Shidiqi belum bisa memastikan akan mengirimkan berapa orang.

"Kita insyaallah bakal turun di tanggal 20 Oktober. Kita belum tahu (berapa orang)," tuturnya saat dihubungi Senin (16/12023).

Ia mengaku kecewa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Dengan terkabulnya gugatan ini, Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat melenggang menjadi cawapres.

"Pada sore hari ini ada putusan MK yang terindikasi melanggengkan politik dinasti memberikan karpet hijau kepada Gibran sebagai kandidat dalam kontestasi pilpres 2024," ungkapnya.

Selain itu, berbagai problematika lain juga akan disoroti.

Baca juga: Putusan MK Kabulkan Batasan Usia Capres Cawapres, Pengamat UNS : Puncak Drama

Menurutnya, selama dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi menimbulkan berbagai permasalahan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved