Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

MK Tolak Gugatan Usia Cawapres

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA Usia Capres Cawapres, Gibran : Tidak Pernah Dorong Diri Cawapres

MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Gibran sempat menegaskan dirinya tidak mendorong diri jadi cawapres.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa via Tribunnews.com
Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon sebagian dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan tersebut dimohonkan mahasiswa Fakultas Hukum Unsa, Almas Tsaqibbirru.

Atas gugatan itu, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. 

Artinya, kepala daerah, seperti Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai capres atau pun cawapres. 

Sebelum adanya putusan ini Gibran sempat menyatakan akan menunggu keputusan ini.

Baca juga: Alasan MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA Solo, Kepala Daerah Berpengalaman Bisa Maju Pilpres

"Ya ditunggu aja keputusannya seperti apa di sana ya," ungkap dia saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).0

"Jam berapa sih yang itu? Belum tahu ditunggu aja," tambahnya.

Gibran saat ini tengah santer dikaitkan dengan kandidat cawapres. 

Termasuk kandidat cawapres Prabowo Subianto di Pemilu 2024.

DPC Gerindra, termasuk di Kota Solo, pun telah meresmikan pengusulan mereka atas Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo.

Dengan dikabulkannya gugatan dari mahasiswa UNSA tersebut, Gibran berpeluang menjadi cawapres. 

Gibran saat ini berusia 36 tahun dan kini menjadi Wali Kota Solo. 

Baca juga: Alasan MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA Solo, Kepala Daerah Berpengalaman Bisa Maju Pilpres

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dilantik menjadi Wali Kota Solo pada 26 Februari 2021.

Gibran menegaskan tidak pernah mengajukan diri sebagai cawapres.

"Saya kan tidak pernah mengajukan diri," jelas dia.

"Saya tidak pernah mendorong-dorong diri saya. Saya kan pasif," tambahnya.

Ia pun menegaskan tidak punya ambisi untuk maju sebagai cawapres meski gugatan batas usia ini sering dikaitkan dengan dirinya.

Ia sendiri tidak begitu peduli masalah gugatan ini.

"Aku wonge ra nggagasan (tidak peduli). Nek menowo aku ambisi aku mesti tak tunggoni ning Jakarta. Tak tongkrongi. Kan ora. Ikalau semisal aku berambisi, aku pasti menunggu di Jakarta. Tak tunggu. Tapi kan tidak)," ucap Gibran.

"Kene (aku) aktivitas biasa. Ra sah ngoyak-ngoyak (tidak usah mengejar) wong demo. Malah kene sing ngoyak sing (malah aku yang mengejar orang) demo. Kuwalik yo," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved