Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

MK Tolak Gugatan Usia Cawapres

MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Gibran Curhat Temui Pendemo yang Tak Tahu Mau Keluhkan Apa

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sempat mendatangi para peserta unjuk rasa, tapi mereka justru bingung saat diajak berdialog.

|
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gugatan soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya telah diputuskan tidak diterima alias ditolak.

Tapi detik-detik jelang keputusan MK itu sempat diwarnai warga yang menggelar aksi demonstrasi topo bisu menolak politik dinasti di Kota Solo.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sempat mendatangi para peserta, tapi mereka justru bingung saat diajak berdialog.

"Jangan demo. Demo saya samperin nggak tahu demonya apa. Itu lho ya," terang Gibran, Senin (16/10/2023).

Salah satu aspirasi yang disampaikan yakni mereka muak dengan politik dinasti.

Namun tidak ada satu pun yang mau diajak bicara.

"Ya silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu, muaknya kenapa. Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanya kan," tuturnya.

Maka dari itu, ia pun meminta para peserta aksi untuk segera pulang.

Ia tidak ingin membahas lebih lanjut siapa pihak yang menggerakkan para peserta aksi.

Baca juga: BREAKING NEWS : Reaksi Gibran, Setelah Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Cawapres

Baca juga: Putusan MK Tak Loloskan Gibran Cawapres, Projo Sudah Usulkan 2 Nama Alternatif Pendamping Prabowo

"Ya udah pulang aja. Nggak usah dibahas (siapa dan dari mana). Yang penting saya sudah ketemu dengan Bapak Ibu yang demo tadi. Sudah saya tanyakan keluhannya apa tidak ada keluhan," jelasnya.

Ia sendiri menolak memberi tanggapan atas sidang putusan ini meski ia digadang-gadang maju menjadi cawapres jika gugatan batas usia dikabulkan.

"MK putusannya di MK tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum," terangnya.

Ada pula ramai plesetan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.

Gibran pun mengimbau agar tidak perlu membuat plesetan agar masyarakat tidak resah.

"Tidak ada tanggapan. Tidak perlu dipleset-plesetkan seperti itu. Nanti warga resah," jelasnya.

Sidang putusan MK pun diwarnai sejumlah penolakan. Namun Gibran mengaku tidak mengikuti gugatan ini.

"Ini lho fokus pembangunan ini lho. Aku nganti ra nggagas ditolak apa diterima. Lagi ngerti aku nek ditolak," terangnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan untuk 7 pemohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres, pada Senin (16/10/2023) yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Para pemohon di antaranya Dedek Prayudi; Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa; Almas Tsaqibbirru Re A; Arkaan Wahyu Re A; Melisa Mylitiachristi Tarandung, S.H; serta Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, SH.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved