Berita Sragen

Baru Pertama Kali Ngamen, Pria di Sragen Langsung Terjaring Razia Satpol PP, Ngaku Belum Balik Modal

Pengamen di Sragen apes, sebab baru pertama kali ngamen langsung terjaring razia Satpol PP Sragen.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Seorang pria paruh baya dibawa ke kantor Satpol PP Sragen karena kedapatan mengamen di lampu traffic light di Terminal Lama Sragen, Selasa (31/10/2023). 

Kepala Satpol PP Sragen, Samsuri mengatakan mengamen memang dilarang di Kabupaten Sragen karena diatur dalam Peraturan Daerah.

Alasan dilarang mengamen terlebih di jalan raya, salah santunya karena bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

"Itu aturannya ada di Perda dan UU lalu lintas, kita juga berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan, di setiap titik perempatan bangjo sudah dipasangi papan larangan tidak boleh berjualan, larangan mengamen dan lain-lain," kata dia. 

"Iya, aktivitas itu mengganggu lalu lintas jalan raya, tidak memberi kenyamaan kepada pengguna jalan," tambahnya.

Oleh karena itu, Samsuri menambahkan Satpol PP Sragen rutin mengadakan patroli. 

Apabila ditemui ada orang yang nekat mengamen atau berjualan di lampu traffic light maka akan langsung ditertibkan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved