Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

KPK Gandeng PPATK, Kumpulkan Banyak Alat Bukti Dugaan Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK medalami dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, kini alat bukti masih dikumpulkan.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tiba untuk memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Edward mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK. 

TRIBUNSOLO.COM - Dugaan suap dan gratifikasi  yang dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengumpulkan alat bukti.

Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan kepada  saksi-saksi yang diduga mengetahui perkara itu.

"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pasti kami agendakan ke depan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutib dari Tribunnews.com (12/11/2023).

Baca juga: Dua Perusahaan Nasional di Jateng Beli REC PLN,Nikmati Kemudahan Akses Dukung Transisi Energi Bersih

Baca juga: Temukan Kartu Keanggotaan Kasino Atas Nama SYL, KPK akan Dalami Lebih Lanjut


Ali mengungkapkan pihaknya tidak hanya mengandalkan tim penyidik, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengumpulan data-data. 

Baca juga: Tanggapan Mahfud MD Penetapan Wamenkumham Sebagai Tersangka, Bukti KPK Tak Pandang Bulu

Dia juga mengklaim telah mendapatkan banyak data soal dugaan gratifikasi tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham. Sudah mendapat banyak data," jelas Ali.

"Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," imbuhnya.

Ali memastikan KPK akan membuka dan transparan dalam penanganan setiap kasus. 


Dia meminta media agar bersabar menunggu update-update penyidikan yang mereka lakukan. 


"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kamu tidak ingin grasah-grusuh. Tentu kami ingin menyampaikan aspek formil, materil, dari perkara itu sendiri," jelasnya.

Kementerian Hukum dan HAM buka suara soal penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK. 

Eddy, disebut belum mengetahui hal tersebut dan mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, Jumat.

Erif menegaskan bahwa pihaknya berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah terkait kasus Eddy Hiariej. 

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," ungkapnya.

Baca juga: Ganjar Heran Putusan MK Nomor 90 Masih Jadi Rujukan, Meski MKMK Nyatakan Ada Pelanggaran Etik

Sebelumnya, informasi soal Eddy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11) kemarin. 

Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM),

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gandeng PPATK, KPK Kumpulkan Banyak Bukti dalam Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/11/12/gandeng-ppatk-kpk-kumpulkan-banyak-bukti-dalam-kasus-wamenkumham-eddy-hiariej?page=all

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved