Berita Daerah
Alasan Ibu di Depok Tega Jual Anak yang Masih SMP ke WNA Mesir, Mengaku Terlilit Pinjol Rp100 Juta
Gadis yang masih duduk di bangku SMP itu dijual ibu kandungnya, RAD (42) untuk melayani T, pria warga negara Mesir yang dikenal RAD sejak 2021.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -Seorang anak perempuan bawah umur di kota Depok, Jawa Barat, harus mengalami kejadian pilu dijual oleh ibu kandungnya sendiri.
Gadis yang masih duduk di bangku SMP itu dijual ibu kandungnya, RAD (42) untuk melayani T, pria warga negara Mesir yang dikenal RAD sejak 2021.
Ternyata, RAD sudah tiga kali menjual anak gadisnya untuk berhubungan badan dengan T.
Baca juga: Ayah yang Rudapaksa Anaknya Sendiri di Banyudono Boyolali Divonis 15 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar
RAD mengantongi Rp 6.000.000 dari tiga kali transaksi tersebut.
Adapun transaksi ketiga sekaligus terakhir dengan T, terjadi sebuah apartemen kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok pada awal November 2023.
Sementara itu. transaksi pertama terjadi di Jakarta pada 2022 lalu.
"Ini yang ketiga kali. Dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Tega, Ibu di Depok Jual Anak Gadisnya untuk Layani Bule Mesir, Mengaku Terlilit Utang Pinjol
"Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000," imbuhnya.
RAD mengaku menjual anaknya lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).
"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati.
Kepada polisi, RAD mengaku jumlah utangnya nyaris Rp 100 juta.
Utang itu menjadi alasan RAD untuk membujuk korban alias anak kandungnya bersetubuh dengan T.
"Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol. Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi terpisah, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Tragis! Seorang Ayah di Afganistan Rela Jual Anak Gadisnya 9 Tahun untuk Memberi Makan Keluarga
Polisi Tangkap Pelaku
Tiga kali dipaska ibunda untuk melayani T, akhirnya korban mengadu ke pihak keluarga, yakni paman dan tantenya.
Paman dan tante korban tak terima keponakannya dijual oleh ibu kandung.
Mereka pun melaporkan RAD ke polisi.
Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur berhasil diringkus.
RAD ditangkap pada Rabu (8/11/2023), sedangkan T ditangkap pada Jumat (10/11/2023) di apartemen kawasan Cibubur.
"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.
RAD kini terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara akibat aksi teganya menjual anak.
Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.
(*)
2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
![]() |
---|
Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
![]() |
---|
Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.