Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Alasan Ibu di Depok Tega Jual Anak yang Masih SMP ke WNA Mesir, Mengaku Terlilit Pinjol Rp100 Juta

Gadis yang masih duduk di bangku SMP itu dijual ibu kandungnya, RAD (42) untuk melayani T, pria warga negara Mesir yang dikenal RAD sejak 2021.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi ibu jual anak ke WNA Mesir. 

TRIBUNSOLO.COM -Seorang anak perempuan bawah umur di kota Depok, Jawa Barat, harus mengalami kejadian pilu dijual oleh ibu kandungnya sendiri.

Gadis yang masih duduk di bangku SMP itu dijual ibu kandungnya, RAD (42) untuk melayani T, pria warga negara Mesir yang dikenal RAD sejak 2021.

Ternyata, RAD sudah tiga kali menjual anak gadisnya untuk berhubungan badan dengan T.

Baca juga: Ayah yang Rudapaksa Anaknya Sendiri di Banyudono Boyolali Divonis 15 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar

RAD mengantongi Rp 6.000.000 dari tiga kali transaksi tersebut.

Adapun transaksi ketiga sekaligus terakhir dengan T, terjadi sebuah apartemen kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok pada awal November 2023.

Sementara itu. transaksi pertama terjadi di Jakarta pada 2022 lalu.

"Ini yang ketiga kali. Dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Baca juga: Tega, Ibu di Depok Jual Anak Gadisnya untuk Layani Bule Mesir, Mengaku Terlilit Utang Pinjol

"Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000," imbuhnya.

RAD mengaku menjual anaknya lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).

"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati.

Kepada polisi, RAD mengaku jumlah utangnya nyaris Rp 100 juta.

Utang itu menjadi alasan RAD untuk membujuk korban alias anak kandungnya bersetubuh dengan T.

"Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol. Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi terpisah, Minggu (12/11/2023).

Baca juga: Tragis! Seorang Ayah di Afganistan Rela Jual Anak Gadisnya 9 Tahun untuk Memberi Makan Keluarga

Polisi Tangkap Pelaku

Tiga kali dipaska ibunda untuk melayani T, akhirnya korban mengadu ke pihak keluarga, yakni paman dan tantenya.

Paman dan tante korban tak terima keponakannya dijual oleh ibu kandung.

Mereka pun melaporkan RAD ke polisi.

Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur berhasil diringkus.

RAD ditangkap pada Rabu (8/11/2023), sedangkan T ditangkap pada Jumat (10/11/2023) di apartemen kawasan Cibubur.

"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.

RAD kini terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara akibat aksi teganya menjual anak.

Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved