Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Perempuan Madiun Ngaku Dicabuli Ayah Kandung Sendiri, Polisi Tetapkan Paman Korban Jadi Tersangka

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menyatakan AP merasa sakit hati terhadap ayah dan kakeknya sehingga nama keduanya ikut dilaporkan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang gadis di Madiun, Jawa Timur berinisial AP (17) mengaku dicabuli ayah kandung, kakek dan pamannya di dalam rumah.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Polres Madiun menetapkan paman korban yang berinisial NI (39) sebagai tersangka tunggal.

Baca juga: Sempat Geger Ibu di Cianjur Ngaku Kehilangan Bayinya Berusia 12 Hari, Ini Faktanya

Ayah dan kakek korban tidak terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menyatakan AP merasa sakit hati terhadap ayah dan kakeknya sehingga nama keduanya ikut dilaporkan.

Kasus pencabulan dilakukan tersangka NI sejak 2021 hingga Agustus 2023.

Berdasarkan pengakuan NI, AP pernah menjadi korban pencabulan dan tersangkanya telah ditangkap.

"Tersangka lain itu sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun pada periode 2021, serta kebetulan ditangani oleh Polres Madiun," paparnya, Senin (13/11/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

AKBP Anton Prasetyo menambahkan tersangka melakukan aksi pencabulan di dalam rumah dua kali seminggu.

Baca juga: Anak Perempuan 11 Tahun Asal Jogonalan Klaten Hilang : Sejak Jumat, Keluarga Lapor Polisi

Tersangka membujuk korban dan mengajaknya menonton film dewasa.

"Korban terpedaya sehingga mau menuruti kemauan tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama-sama," tandasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka mulai handphone dan beberapa pakaian.

Akibat perbuatannya, NI dapat dijerat dengan pasal 81 82, Undang Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas AKBP Anton.

Sebanyak 13 Saksi Diperiksa

Sebelumnya, Kanit Pidum 1 Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan mengatakan 13 saksi telah diperiksa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved