Berita Daerah
2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Konsumsi Sabu, Langsung Dipecat dan Terancam 20 Tahun Penjara
Dua pegawai honorer Pemkab Lumajang kedapatan memiliki sabu-sabu. Keduanya pun langsung dipecat secara tidak hormat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM – Dua pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Lumajang diamankan karena konsumsi narkoba jenis sabu.
Kedua pegawai honorer tersebut berinisial MS (23) dan GA (30).
Keduanya diamankan di rumah masing-masing dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,87 gram.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang.
"Dari kedua tersangka oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang ini polisi menyita sabu-sabu sebanyak 4,87 gram lengkap beserta alat hisap, handphone dan satu unit sepeda motor," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Pemprov Jateng Dorong Semua Pihak Sinergi dan Kolaborasi dalam Upaya Pemberantasan Narkoba
Ia melanjutkan kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus yang telah ditangani sebelumnya dengan tersangka seorang pengedar berinisial NH.
Pelaku GA membeli narkoba jenis sabu dari NH kemudian MS meminta barang terlarang tersebut.
Tersangka MS diketahui bekerja di lingkungan Pendopo Arya Wiraraja, Kabupaten Lumajang.
Karena itulah, rumah dinas Bupati Lumajang juga menjadi sasaran penggeledahan polisi.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.
Melainkan, petugas menemukan alat pengisap sabu dan klip plastik di kamar pelaku MS.
"Dari hasil penggeledahan dikamar MS tidak ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu, pihaknya hanya menemukan seperangkat klip plastik dan pipet yang digunakan hisap sabu sabu," kata Kapolres.
Baca juga: Beli Psikotropika dengan Resep Palsu Lalu Dijual, Pemuda di Sragen Terancam 12 Tahun Penjara
Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengatakan kedua pegawai honorer tersebut kini sudah dipecat secara tidak hormat.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan GA dan MS merupakan pelanggaran berat.
"Penggunaan narkoba itu sanksi berat yakni pemecatan. Keduanya sudah kami pecat." Ujar dia.
2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
![]() |
---|
Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
![]() |
---|
Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.