Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Konsumsi Sabu, Langsung Dipecat dan Terancam 20 Tahun Penjara

Dua pegawai honorer Pemkab Lumajang kedapatan memiliki sabu-sabu. Keduanya pun langsung dipecat secara tidak hormat.

(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNSOLO.COM – Dua pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Lumajang diamankan karena konsumsi narkoba jenis sabu.

Kedua pegawai honorer tersebut berinisial MS (23) dan GA (30).

Keduanya diamankan di rumah masing-masing dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,87 gram.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang.

"Dari kedua tersangka oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang ini polisi menyita sabu-sabu sebanyak 4,87 gram lengkap beserta alat hisap, handphone dan satu unit sepeda motor," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Pemprov Jateng Dorong Semua Pihak Sinergi dan Kolaborasi dalam Upaya Pemberantasan Narkoba

Ia melanjutkan kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus yang telah ditangani sebelumnya dengan tersangka seorang pengedar berinisial NH.

Pelaku GA membeli narkoba jenis sabu dari NH kemudian MS meminta barang terlarang tersebut.

Tersangka MS diketahui bekerja di lingkungan Pendopo Arya Wiraraja, Kabupaten Lumajang.

Karena itulah, rumah dinas Bupati Lumajang juga menjadi sasaran penggeledahan polisi.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

Melainkan, petugas menemukan alat pengisap sabu dan klip plastik di kamar pelaku MS.

"Dari hasil penggeledahan dikamar MS tidak ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu, pihaknya hanya menemukan seperangkat klip plastik dan pipet yang digunakan hisap sabu sabu," kata Kapolres.

Baca juga: Beli Psikotropika dengan Resep Palsu Lalu Dijual, Pemuda di Sragen Terancam 12 Tahun Penjara

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengatakan kedua pegawai honorer tersebut kini sudah dipecat secara tidak hormat.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan GA dan MS merupakan pelanggaran berat.

"Penggunaan narkoba itu sanksi berat yakni pemecatan. Keduanya sudah kami pecat." Ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved