Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Siswa di Wonogiri

Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Kepsek Dituntut 17 Tahun, Guru Dituntut 15 Tahun

Tuntutan hukuman terhadap terdakwa kasus pencabulan siswi madrasah di Wonogiri telah dijatuhkan. 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Polres Wonogiri
Guru dan Kepala Madrasah di Wonogiri, ditetapkan jadi tersangka pencabulan terhadap 12 siswi di madrasah swasta yang terletak di Baturetno, Wonogiri. 

Laporan wartawan Tribunsolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Tuntutan hukuman terhadap terdakwa kasus pencabulan siswi madrasah di Wonogiri telah dijatuhkan. 

Kasus tersebut menyeret kepala sekolah berinisial M dan guru berinisial Y sebuah madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. 

Tuntutan hukuman terhadap dua tenaga pendidik tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. 

Pembacaan dilakukan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus pencabulan siswi madrasah di Wonogiri paa Selasa (17/10/2023). 

Kasi Pidum Kejari Wonogiri, Christony Bonar menyebut JPU menuntut M selama 17 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Baca juga: Alasan Sidang Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri Sempat Ditunda Sepekan: Saksi Sedang Ujian

Baca juga: Sidang Kasus 2 Guru Cabuli 12 Siswi Madrasah di Wonogiri : Besok, Agenda Pemeriksaan Saksi

"Tuntutan itu sesuai dengan pasal yang berlaku yakni dituntut pasal  82 Ayat (1), (2), (4) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," ucap Christomy saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (18/10/2023).

Pasal tersebut juga menuntut guru Y dalam kasus pencabulan 12 siswi tersbeut. 

Y mendapat tuntutan lebih ringan dari M.

Itu karena pertimbangan jabatan antara Y dan M,

Y dituntut 15 tahun dengan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Pertimbangannya, M memiliki jabatan Kepala Sekolah namun malah membiarkan dan melakukan perbuatan cabul itu," ujarnya. 

Korban dari oknum guru Y, sebanyak enam siswi. 

"Masing-masing terdakwa ini lakukan pencabulan masing-masing enam siswi di madrasah yang berada di Kecamatan Baturetno," lanjutnya. 

(*)
 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved