Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Aniaya Mantan Istri di Wonogiri

Kasus Pria Aniaya Mantan Istri di Wonogiri, Polisi Sebut Pelaku Sakit Hati 

Motif pelaku menganiaya mantan isri di Wonogiri karena sakit hati. Keduanya cek cok saat korban menjemput anaknya.

Istimewa
Barang bukti dan lokasi penganiayaan mantan istri di Wonogiri. Pelaku kini ditahan polisi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri menyebut motif pria asal Kecamatan Eromoko, Wonogiri yang menganiaya mantan istrinya adalah sakit hati. 

Diketahui, JH (35) pria asal Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, Wonogiri diamankan Polisi usai melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, DH (27).

"Pelaku dengan korban kan mantan suami-istri, setelah gugatan cerai, suami ini tidak terima sehingga merasa tidak dihargai," jelasnya, Jumat (17/11/2023). 

Menurut dia, ketika keduanya kembali bertemu terjadilah penganiayaan itu.

Adapun berdasarkan keterangan yang diterimanya pernikahan keduanya tidak harmonis. 

Sementara itu, Kasatreskrim menyebut saat ini kondisi korban sudah mulai membaik, namun saraf mata korban belum 100 persen pulih. 

"(Proses) kami lanjutkan, tidak restorative justice. Saat ini pelaku ditahan," jelasnya. 

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menerangkan penganiayaan itu terjadi usai korban DH datang ke tempat pelaku untuk menjemput anaknya.

Saat itu menurutnya terjadi cek-cok antara korban dan pelaku.

Baca juga: KONDISI Korban Pria Aniaya Mantan Istri di Wonogiri: Mata Terluka, Sempat Ditolong Warga

Setelah keributan itu, korban kemudian pulang.

Ketika perjalanan pulang tepatnya di jalan Desa Sindukarto, Kecamatan Eromoko korban berhenti dan pelaku menghampiri korban. 

"Penganiayaan terjadi disitu hingga wajah, kepala, tangan dan mata korban mengeluarkan darah," jelasnya. 

Korban kemudian mendapatkan pertolongan oleh warga setempat.

Selanjutnya korban juga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. 

Usai mendapatkan laporan itu Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Pelaku kemudian diamankan di tempat persembunyian pada Senin (13/11/2023) pukul 04.00 atau kurang dari 24 jam. 

"Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah memukul korban menggunakan tangan kosong, mencolok mafa korban dengan jempol hingga berdarah. Pelaku juga menganiaya dengan sabit yang telah disiapkan," ujarnya. 

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan proses penyidikan. Kepada pelaku di sangkakan Pasal 355 ayat 1 dan atau Pasal 354 ayat 1 atau pasal 353 Ayat 1 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved