Benarkah Sekarang Beli Rumah Bebas PPN?
Dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, perlu diperhatikan beberapa sektor di dalamnya, salah satunya adalah hunian layak bagi seluruh masyarakat
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Artinya ada tiga klasifikasi disini yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu Rumah Umum, Pondok Boro dan Asrama Mahasiswa dan Pelajar.
Rumah Umum
Rumah Umum yang dimaksud disini adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria Masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-undang mengenai perumahan dan Kawasan permukiman.
Memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor.
Rumah yang dimaksud tersebut harus memiliki persyaratan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut, leas bangunan minimal 21 (dua puluh satu) meter persegi sampai dengan 36 (tiga puluh enam) meter persegi, dengan luas tanah minimal 60 (enam puluh) meter persegi sampai dengan 200 (dua ratus) meter persegi.
Merupakan rumah pertama yang baru miliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria Masyarakat berpenghasilan rendah, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki.
Rumah umum ini juga wajib memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peruamahan dan Kawasan permukiman dan/atau yang mengelola tabungan perumahan rakyat (PUPR).
Kode identitas rumah merupakan kode identitas yang tersedia pada aplikasi sikumbang milik kementerian PUPR. Kode ini merupakan perpaduan dari informasi antara lain, Kode propinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai dengan keluarahan, Tahun registrasi pada aplikasi sikumbang, Rumah tapak/rumah susun, Nomor urut di kabupaten/kota pada tahun registrasi, Nomor dan blok rumah untuk rumah tapak dan Tower dan lantai untuk rumah susun, Contoh penomoran kode identitas tersebut adalah sebagai berikut PLP091004-2022-T-002-G-04.
Batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Zona, adalah sebagai berikut :

Pengaturan bagi rumah pertama yang dimiliki orang pribadi adalah sebagai berikut, bagi yang belum menikah, dapat dimanfaatkan oleh Mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas, dan tidak lagi menjadi tanggungan keluarga.
Dalam hal kemudian hari baik suami atau istri sebelum menikah sudah memanfaatkan fasilitas pembebasan maka fasilitas yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan,
Sedangkan bagi Orang Pribadi yang sudah menikah, Fasilitas pembebasan PPN ini didapatkan bagi Orang Pribadi yang telah kawin hanya dapat diberikan untuk 1 satu unit dalam 1 satu keluarga.
Pengaturan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dibagi menjadi dua Kategori Wilayah berdasarkan Penghasilan per bulannya paling banyak sebagai berikut, untuk di Pulau Jawa, sumatera, Kalimantan, Sulawesi, kepualauan bangka Belitung, kepulauan riau, maluku, maluku utara, bali, nusa tenggara timur, nusa tenggara barat Tidak Kawin memiliki penghasilan paling banyak Rp 7.000.000 dan untuk Kawin Rp 8.000.000.
Untuk di Papua, papua barat, paupua tengah, papua selatan, papua pegunungan dan papua barat daya untuk yang belum menikah penghasilan paling banyak Rp 7.500.000 dan untuk yang sudah menikah memiliki penghasilan paling banyak Rp 10.000.000.
Penghasilan yang dimaksud diatas adalah penghasilan rata-rata dalam satu bulan yang dihitung berdasarkan jumlah penghasilan teratur dan tidak teratur dalam satu tahun dibagi 12.
Kenaikan Pertumbuhan Ekonomi Jateng vs Realita : Pabrik Baru di Karanganyar Tak Serap Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Ironi Naiknya Pertumbuhan Ekonomi Jateng, Buruh Karanganyar : Daya Beli Rendah, PHK Masih Menghantui |
![]() |
---|
7 Kabupaten/Kota di Solo Raya dengan Pengeluaran Tertinggi untuk Beli Rokok, Solo Posisi Buncit |
![]() |
---|
Dari Pajak, Pendidikan Anak Diutamakan |
![]() |
---|
7 Kabupaten/Kota di Solo Raya dengan Konsumsi Kopi Instan Terbanyak, Warga Solo Paling Doyan Ngopi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.