Benarkah Sekarang Beli Rumah Bebas PPN?

Dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, perlu diperhatikan beberapa sektor di dalamnya, salah satunya adalah hunian layak bagi seluruh masyarakat

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Istimewa
Wieka Wintari, Penyuluh Pajak Ahli Muda, Kanwil DJP Jawa Tengah II 

Dengan ketentuan, penghasilan yang diperhitungkan adalah tahun sebelum dilakukan perolehan rumah yaitu mempunyai penghasilan sejak 1 Januari tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk Penghasilan yang disetahukan adalah penghasilan di tahun dimana dilakukannya perolehan rumah adalah Ketika Orang Pribadi baru saja memiliki penghasilan di tahun dilakukakannya perolehan tersebut.

Pondok Boro

Penyerahan Pondok Boro diberikan kepada Koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah, dan/atau pemerintah pusat, dapat dibebaskan pengenaan Pajak Peratambahan Nilai dengan ketentuan sebagai berikut, pastikan Koperasi Buruh, Koperasi Karyawan, pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat harus memiliki NPWP, bila tidak memiliki tidak dapat memanfaatkan pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pondok Boro tersebut merupakan bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

Asrama Mahasiswa dan Pelajar

Ketentuan dari pembebasan  dari pengenaan PPN untuk Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang dimakasud adalah bangunan sederhana dimana klasifikasi sederhana adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bangunan gedung, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat dan diperuntukkan untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh. 

Konsekuensi pemindahtanganan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun

Dalam hal rumah umum, pondok boro dan Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat perolehan digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagaian atau seluruhnya PPN yang semula dibebaskan menjadi terutang dan wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh rumah paling lama 1 (satu) bulan sejak penggunaan rumah tersebut tidak sesuai dengan tujuan semuala dan/atau dipindahtangankan.

Kecuali dalam hal pemindahtanganan rumah dilakukan oleh pihak yang memberikan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah dalam rangka penyelamatan kresit bermasalah.

Meski Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani sudah mengumumkan di awal bulan November kemarin terkait dengan pembelian rumah baru dengan harga di bawah Rp2 Miliar juga akan mendapatkan insentif PPN yang ditanggung Pemerintah 100 persen dengan syarat yang ditentukan, namun sampai saat ini kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan terlebih dahulu, karena memang banyak yang menantikan. 

Melalui pemberian Insentif ini, Sri Mulyani berharap Masyarakat yang memiliki tabungan diatas Rp 500 juta dapat menggunakannya untuk belanja properti.

Dan tentunya jua untuk menyerap rumah-rumah yang telah dibangun, menghabiskan stok yang ada.

Kita tunggu saja aturan tersebut, semoga insentif tersebut dapat sangat membantu masyarakat Indonesia baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah untuk kepemilikan rumah pertamanya, maupun bagi masyarakat yang mampu untuk membeli rumah di bawah harga Rp2 Miliar.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved