Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Pasangan Kekasih Jual Obat Aborsi untuk Gugurkan Kandungan Warga Boyolali, Dituntut 4 Tahun Penjara

PN Boyolali tidak hanya menyidangkan kasus aborsi saja. Namun, terdakwa penjual obat aborsi juga ikut disidangkan.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Sidang tuntutan kasus aborsi di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sidang lanjutan kasus aborsi di Cepogo digelar di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (22/11/2023).

Dalam sidang itu, selain menuntut terdakwa Muhammad Irfan Nuryanto dan S pacarnya yang menggugurkan kandungan. 

Ada juga si penjual obat penggugur kandungan. 

Penjual obat ini juga ikut disidangkan. 

Kedua terdakwa yakni Alfian dan Irlinda Yunitasari, pasangan kekasih itu yang telah menjual obat penggugur kandungan melalui media sosial.

Mereka dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya juga didenda masing-masing Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Jati Dewangga, meminta kepada majelis hakim, Sri Hananta dan anggota Toni Yoga Saksana serta Elisabeth Vindi Yustinita menyatakan sah dan meyakinkan terdakwa bersalah.

Baca juga: Sidang Kasus Aborsi di Boyolali: Pengubur Janin Mantan Pacar Dituntut 3 Tahun, Ibu Bayi 2 Tahun

Sebab kedua terdakwa sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Sesuai surat dakwaan, kedua terdakwa telah melanggar undang-undang RI pasal 196 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, masing-masing terdakwa satu Alfian dan terdakwa dua Irlinda Yunitasari dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," ucap Wisnu membacakan tuntutannya.

Dia juga meminta agar sisa obat, barang untuk packing obat itu dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan sarana yang digunakan seperti handphone dan sepeda motor dirampas untuk  negara.

Sementara itu, anggota majelis hakim sekaligus humas Pengadilan Negeri Boyolali, Toni Yoga Saksana dalam sidang sebelumnya keduanya mengaku pasangan kekasih.

"Iya  pasangan kekasih," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved