Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Masih Berstatus Pegawai, KPK Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam menghadapi kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah pihaknya “adu lari” dengan Polda Metro Jaya terkait persoalan hukum yang menyangkut eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jumat (13/10/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam menghadapi kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.

Adapun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau menerima hadiah/janji.

Ia mengatakan pihaknya akan mendampingi Firli dengan menerjunkan Tim Biro Hukum KPK.

"Ya, yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tapi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Mahfud Md Sebut KPK Tetap Bisa Berjalan Meski Firli Jadi Tersangka

"Kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari Biro Hukum," lanjut Alex.

Menurut Alex, sampai saat ini Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK. Ia juga berkantor seperti biasa dan mengikuti rapat lembaga antirasuah. Adapun Firli baru akan diberhentikan setelah Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," tutur Alex.

Baca juga: Isu Pungli ASN di Boyolali Kian Panas Pasca Beredar Laporan ke KPK, Sekda Tanggapi Santai

Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji. Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Nasib Perangkat Desa yang Pimpin Deklarasi Prabowo-Gibran, Bawaslu Serahkan Sanksi ke Kades

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka. Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.

Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Imbas Bianglala Jatuh di Pasar Malam Colomadu, Polisi Minta Perketat Pengecekan Kondisi Wahana

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved