Berita Menarik
Masih Berstatus Pegawai, KPK Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam menghadapi kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam menghadapi kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.
Adapun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau menerima hadiah/janji.
Ia mengatakan pihaknya akan mendampingi Firli dengan menerjunkan Tim Biro Hukum KPK.
"Ya, yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tapi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Mahfud Md Sebut KPK Tetap Bisa Berjalan Meski Firli Jadi Tersangka
"Kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari Biro Hukum," lanjut Alex.
Menurut Alex, sampai saat ini Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK. Ia juga berkantor seperti biasa dan mengikuti rapat lembaga antirasuah. Adapun Firli baru akan diberhentikan setelah Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," tutur Alex.
Baca juga: Isu Pungli ASN di Boyolali Kian Panas Pasca Beredar Laporan ke KPK, Sekda Tanggapi Santai
Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji. Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Nasib Perangkat Desa yang Pimpin Deklarasi Prabowo-Gibran, Bawaslu Serahkan Sanksi ke Kades
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka. Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.
Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Imbas Bianglala Jatuh di Pasar Malam Colomadu, Polisi Minta Perketat Pengecekan Kondisi Wahana
Mantan Pebulu Tangkis Asal Karanganyar Ribka Sugiarto Kini Jadi Ibu, Telah Melahirkan Anak Pertama |
![]() |
---|
Heboh Tas Hermes Birkin Pertama di Dunia Laku dengan Harga Rp 162 Miliar, Awalnya Diprediksi Rp 8 M |
![]() |
---|
Viral Finalis Masterchef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen Siksa ART Keturunan Indonesia HinggaTewas |
![]() |
---|
8 Tahun Pacaran, Pemain Timnas Rizky Ridho Ramadhani Kini Resmi Nikahi Sang Kekasih Sendy Aulia |
![]() |
---|
Cerita Mutiara Annisa Baswedan Melahirkan Anak Pertama, Usia Kandungan 42 Minggu Kurang Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.