Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Tarik Ajudan dan Tak Beri Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri

KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang kini terjerat kasus

Tribunnews.com/Ilham
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

TRIBUNSOLO.COM – Usai ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri atas kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Bahkan, KPK juga menarik ajudan dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang melekat pada Firli Bahuri.

Firli Bahuri pun juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua lembaga anti rasuah itu.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Tidak Ditahan Pasca Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasan Polisi

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ucap Juru Bicara Ali Fikri dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (29/11/2023).

Ali menuturkan, hal itu merujuk Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Bantuan hukum tak diberikan pihaknya lantaran kasus Firli Bahuri tidak menyangkut tugas dan wewenang sebagai insan KPK. 

"Tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," tegas Ali.

Di sisi lain, KPK juga turut menarik ajudan yang melekat pada Firli Bahuri. 

Baca juga: Tak Terima Dijadikan Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Ali menegaskan, pimpinan dan pejabat struktural KPK memutuskan Firli tidak lagi berhak menerima bantuan keamanan. 

"Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)," ujar Ali. 

Diketahui, ketika masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK Firli mendapatkan bantuan keamanan ajudan dari Polri. 

Namun, ajudan kemudian ditarik dan ditugaskan di Mabes Polri di tengah pengusutan kasus dugaan pemerasan Firli di Polda bergulir.

Firli dan KPK kemudian mendapatkan ajudan dari Puspom TNI.

Setelah resmi diberhentikan sementara sebagai ketua KPK, Firli Bahuri kini tak memiliki kewenangan apapun di lembaga anti rasuah itu. 

Baca juga: Direskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Firli Bahuri Beberapa Kali Ketemu SYL, Diduga Penyerahan Uang

KPK juga memastikan pihaknya memutus akses yang selama ini didapat oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Ia tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.

Firli kini juga dicekal untuk berpergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka. 

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved