Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Firli Bahuri Tidak Ditahan Pasca Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasan Polisi

Polda Metro Jaya memberikan jawaban, terkait tidak dilakukan penahanan kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam. 

TRIBUNSOLO.COM - Meski statusnya telah menjadi tersangka, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak di tahaan. Polda Metro Jaya lalu memberikan jawaban.

Pimpinan penyidik yang menangani kasus Firli Bahuri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait dengan kasus ini.

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).


Hanya saja, lanjut Ade, pihaknya masih membutuhkan kehadiran Firli Bahuri untuk kebutuhan penyidikan.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade.

 

Baca juga: Direskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Firli Bahuri Beberapa Kali Ketemu SYL, Diduga Penyerahan Uang

Ade menegaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan."

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade.

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: Tak Terima Dijadikan Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Baca juga: Digugat Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Sesuai Aturan


 
Pertama alasan subjektif penyidik berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua alasan objektif yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Ade juga memastikan, semua rangkaian mulai dari proses penyelidikan sampai ke penyidikan kasus tersebut sudah dijalankan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Baca juga: Langkah Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango, Dapat Tugas Benahi Marwah Institusi yang Terouruk

Sebelumnya, Ade telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemerasan.

Penetapan tersangka ini, lanjut Ade, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/11/26/firli-bahuri-belum-ditahan-meski-sudah-jadi-tersangka-ini-penjelasan-polda-metro-jaya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved