Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Gugatan Gibran dan Almas

Kata Gibran usai Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun : Kita Ikuti Proses yang Ada

Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun yang digelar di Pengadilan Negeri Solo.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Gibran Rakabuming Raka saat berada di Balai Kota Solo, Kamis (30/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023).

Pria yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo tersebut berada di Balai Kota Solo.

Gibran menghadiri agenda kegiatan hari ini. 

Agenda yang dimiliki Gibran hari ini, salah satunya, pemberian tali asih KORPRI kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda di Balai Kota Solo sekira pukul 08.00 WIB. 

Baca juga: Almas Tegaskan Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Untuk Gibran

Baca juga: Gugatan Warga Solo ke Gibran & Almas, Tuntut Ganti Rugi Rp 200 Triliun Lebih 

Ada pun pihak Gibran yang hadir dalam persidangan kasus gugatan RP 204 triliun tersebut adalah kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan. 

Meski tidak hadir dalam sidang perdana, Gibran menyatakan akan mengikuti berbagai proses yang ada.

"Nanti ada yang menindaklanjuti," jelas dia. 

"Ya kita mengikuti proses yang ada," tambahnya.

Kata Pihak Penggugat

Sebelumnya, pihak Ariyono Lestari, penggugat dalam perkara gugatan Rp 204 triliun tetap ingin melanjutkan proses hukum kasus dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ariyono Lestari, Zainal Mustofa.

"Ya lanjutlah. Insyaallah lanjut," tutur dia, Kamis (30/11/2023).

"Yang jelas sampai ada putusan katanya biar tidak ada abu-abu dan blunder," tambahnya.

Baca juga: Almas Tegaskan Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Untuk Gibran

Sidang perdana perkara gugatan Rp 204 triliun sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Solo hari ini. 

" Agenda hari ini pemeriksaan berkas dan identitas dan ditentukan mediasinya," terang dia.

"(Tahapan) mediasi kita masih menunggu hakim yang ditunjuk untuk menjadi mediator," imbuhnya.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang perdana perkara gugatan Rp 204 triliun di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023). 

Kehadiran Gibran dalam sidang itu diwakilkan kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan. 

Faiz menjelaskan sidang perdana gugatan Rp 204 triliun itu hanya pemeriksaan legal standing sebelum akhirnya dilakukan mediasi.

"Ini masih legal standing aja. Kita hormati setiap panggilan di pengadilan. Kita hadir," ucap Faiz.

"Kita akan ikuti prosesnya sampai akhir nanti," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Perdana Gugatan Putusan MK Rp204 Triliun, Gibran Diwakili Kuasa Hukum

Ia pun enggan berkomentar banyak mengenai gugatan ini.

Menurutnya pihak penggugat yang perlu membuktikan argumentasinya.

"Kita mengenal 163 HIR siapa yang mendalilkan dia yang akan membuktikan. Kita akan tunggu penggugat akan seperti apa," ujar dia.

"Nanti juga pasti akan diukur oleh majelis dengan baik. Insyaallah putusannya nanti akan seadil-adilnya," imbuhnya.

Baca juga: Alasan Gus Miftah Ajak Gibran Menginap di Pondok Pesantren: Biar Tahu Kehidupan Santri di Era Modern

Faiz mengaku pihak Gibran akan mengikuti arahan dari majelis.

Pihak Gibran meyakin majelis hakim akan menjalankan sidang dengan seadil-adilnya.

"Kita mau mendengar dulu dari penggugat," ucap dia.

"Kita ikut dari majelis aja nanti akan menentukan jadwal seperti apa," imbuhnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved