Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Kata Penggugat soal Gugatan Rp 204 Triliun ke Gibran & Almas : Insyaallah Lanjut, Biar Tidak Abu-abu
Pihak Ariyono Lestari, penggugat dalam perkara gugatan Rp 204 triliun tetap ingin melanjutkan proses hukum kasus dengan tergugat Gibran dan Almas.
|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Seorang warga bernama Ariyono Lestari menggugat Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru dan melayangkan gugatan tersebuf di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (13/11/2023).
"Kita mengenal 163 HIR siapa yang mendalilkan dia yang akan membuktikan. Kita akan tunggu penggugat akan seperti apa," ujar dia.
"Nanti juga pasti akan diukur oleh majelis dengan baik. Insyaallah putusannya nanti akan seadil-adilnya," imbuhnya.
Baca juga: Alasan Gus Miftah Ajak Gibran Menginap di Pondok Pesantren: Biar Tahu Kehidupan Santri di Era Modern
Faiz mengaku pihak Gibran akan mengikuti arahan dari majelis.
Pihak Gibran meyakin majelis hakim akan menjalankan sidang dengan seadil-adilnya.
"Kita mau mendengar dulu dari penggugat," ucap dia.
"Kita ikut dari majelis aja nanti akan menentukan jadwal seperti apa," imbuhnya.
(*)
Tags
Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Gibran Rakabuming Raka
Almas Tsaqibbirru
TribunBreakingNews
Pengadilan Negeri Solo
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.