Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Gugatan Gibran dan Almas

Kata Penggugat soal Gugatan Rp 204 Triliun ke Gibran & Almas : Insyaallah Lanjut, Biar Tidak Abu-abu

Pihak Ariyono Lestari, penggugat dalam perkara gugatan Rp 204 triliun tetap ingin melanjutkan proses hukum kasus dengan tergugat Gibran dan Almas.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Seorang warga bernama Ariyono Lestari menggugat Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru dan melayangkan gugatan tersebuf di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (13/11/2023).  

"Kita mengenal 163 HIR siapa yang mendalilkan dia yang akan membuktikan. Kita akan tunggu penggugat akan seperti apa," ujar dia.

"Nanti juga pasti akan diukur oleh majelis dengan baik. Insyaallah putusannya nanti akan seadil-adilnya," imbuhnya.

Baca juga: Alasan Gus Miftah Ajak Gibran Menginap di Pondok Pesantren: Biar Tahu Kehidupan Santri di Era Modern

Faiz mengaku pihak Gibran akan mengikuti arahan dari majelis.

Pihak Gibran meyakin majelis hakim akan menjalankan sidang dengan seadil-adilnya.

"Kita mau mendengar dulu dari penggugat," ucap dia.

"Kita ikut dari majelis aja nanti akan menentukan jadwal seperti apa," imbuhnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved