Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Gugatan Gibran dan Almas

Kata Penggugat soal Gugatan Rp 204 Triliun ke Gibran & Almas : Insyaallah Lanjut, Biar Tidak Abu-abu

Pihak Ariyono Lestari, penggugat dalam perkara gugatan Rp 204 triliun tetap ingin melanjutkan proses hukum kasus dengan tergugat Gibran dan Almas.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Seorang warga bernama Ariyono Lestari menggugat Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru dan melayangkan gugatan tersebuf di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (13/11/2023).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak Ariyono Lestari, penggugat dalam perkara gugatan Rp 204 triliun tetap ingin melanjutkan proses hukum kasus dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ariyono Lestari, Zaenal Mustofa.

"Ya lanjutlah. Insyaallah lanjut," tutur dia, Kamis (30/11/2023).

"Yang jelas sampai ada putusan katanya biar tidak ada abu-abu dan blunder," tambahnya.

Baca juga: Almas Tegaskan Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Untuk Gibran

Baca juga: Sidang Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Gibran : Kita Akan Ikuti Prosesnya Sampai Akhir

Sidang perdana perkara gugatan Rp 204 triliun sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Solo hari ini. 

" Agenda hari ini pemeriksaan berkas dan identitas dan ditentukan mediasinya," terang dia.

"(Tahapan) mediasi kita masih menunggu hakim yang ditunjuk untuk menjadi mediator," imbuhnya.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang perdana perkara gugatan Rp 204 triliun di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023). 

Kehadiran Gibran dalam sidang itu diwakilkan kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan. 

Faiz menjelaskan sidang perdana gugatan Rp 204 triliun itu hanya pemeriksaan legal standing sebelum akhirnya dilakukan mediasi.

"Ini masih legal standing aja. Kita hormati setiap panggilan di pengadilan. Kita hadir," ucap Faiz.

"Kita akan ikuti prosesnya sampai akhir nanti," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Perdana Gugatan Putusan MK Rp204 Triliun, Gibran Diwakili Kuasa Hukum

Ia pun enggan berkomentar banyak mengenai gugatan ini.

Menurutnya pihak penggugat yang perlu membuktikan argumentasinya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved