Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Kata Penggugat soal Gugatan Rp 204 Triliun ke Gibran & Almas : Insyaallah Lanjut, Biar Tidak Abu-abu
Pihak Ariyono Lestari, penggugat dalam perkara gugatan Rp 204 triliun tetap ingin melanjutkan proses hukum kasus dengan tergugat Gibran dan Almas.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak Ariyono Lestari, penggugat dalam perkara gugatan Rp 204 triliun tetap ingin melanjutkan proses hukum kasus dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru.
Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ariyono Lestari, Zaenal Mustofa.
"Ya lanjutlah. Insyaallah lanjut," tutur dia, Kamis (30/11/2023).
"Yang jelas sampai ada putusan katanya biar tidak ada abu-abu dan blunder," tambahnya.
Baca juga: Almas Tegaskan Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Untuk Gibran
Baca juga: Sidang Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Gibran : Kita Akan Ikuti Prosesnya Sampai Akhir
Sidang perdana perkara gugatan Rp 204 triliun sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Solo hari ini.
" Agenda hari ini pemeriksaan berkas dan identitas dan ditentukan mediasinya," terang dia.
"(Tahapan) mediasi kita masih menunggu hakim yang ditunjuk untuk menjadi mediator," imbuhnya.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang perdana perkara gugatan Rp 204 triliun di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023).
Kehadiran Gibran dalam sidang itu diwakilkan kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan.
Faiz menjelaskan sidang perdana gugatan Rp 204 triliun itu hanya pemeriksaan legal standing sebelum akhirnya dilakukan mediasi.
"Ini masih legal standing aja. Kita hormati setiap panggilan di pengadilan. Kita hadir," ucap Faiz.
"Kita akan ikuti prosesnya sampai akhir nanti," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Perdana Gugatan Putusan MK Rp204 Triliun, Gibran Diwakili Kuasa Hukum
Ia pun enggan berkomentar banyak mengenai gugatan ini.
Menurutnya pihak penggugat yang perlu membuktikan argumentasinya.
Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Gibran Rakabuming Raka
Almas Tsaqibbirru
TribunBreakingNews
Pengadilan Negeri Solo
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.