Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

KPK Surati Jokowi Terkait Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

Bakal kembali jalankan pemeriksaan pada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, KPK lebih dulu surati Presiden Jokowi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tiba untuk memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Edward mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK. 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa surat itu dikirimkan kepada Jokowi sekira dua hari yang lalu.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPD). Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Tarik Ajudan dan Tak Beri Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri

Selain itu, Nawawi menerangkan bahwa pihaknya juga berencana memanggil dan memeriksa Eddy Hiariej di pekan ini.

"Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan," sambung Nawawi.

Seperti pemberitahaan sebelumnya, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (9/11/2023) silam.

Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi, dan satu orang lain tersangka pemberi.

Baca juga: Langkah Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango, Dapat Tugas Benahi Marwah Institusi yang Terouruk

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).

Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut.

Baca juga: Anies Baswedan Minta Pejabat KPK yang Terbukti Melanggar Hukum Harus Mengundurkan Diri

Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Silakan saja proses, tapi kita harus ada azas praduga tak bersalah," ujar Yasonna di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Dalam penyidikannya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dua asisten pribadi (aspri) Eddy Hiariej. Penggeledahan itu dilakukan kemarin malam, Selasa, 28 November.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved