Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Kasus Korupsi Wamenkumham

KPK Jadwalkan Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa Sebagai Saksi Senin Besok

KPK menjadwalkan Wamenkumham Eddy Hiariej untuk diperiksa oleh Jaksa KPK pada Senin mendatang.

Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/12/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Eddy nantinya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Iya, betul, informasi yang kami peroleh, (Eddy dipanggil) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok," kata Ali dilansir dari Kompas.com, Minggu (3/12/2023).

Baca juga: KPK Surati Jokowi Terkait Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

Seperti diketahui, bahwa KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pihaknya telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) perkara Eddy Hiariej.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2023.

Baca juga: Harta Habis Terbakar, Pasangan Suami Istri di Solo Ini Terpaksa Tidur Beratap Terpal dan Alas Tikar

Baca juga: Kata Puan Soal Ucapan Megawati Tentang Penguasa Seperti Orba, Sebut Bukan Semata-mata untuk Jokowi 

Setelah sprindik terbit, penyidik mendapatkan perintah untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penggeledahan sebelum akhirnya memanggil para saksi.

Baca juga: KPK Gandeng PPATK, Kumpulkan Banyak Alat Bukti Dugaan Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej

Oleh karenanya, Wamenkumham akan dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terlebih dahulu.

“Baru nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi, baru nanti pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Ali, Kamis (30/11/2023) lalu.

Adapun KPK telah menggeledah rumah salah satu tersangka dari pihak swasta dalam perkara ini pada Selasa (28/11/2023) malam.

KPK juga telah mencegah Eddy serta tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan sejak surat dikeluarkan mulai 29 Nobember 2023.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Senin Besok", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/03/14380671/kpk-periksa-wamenkumham-eddy-hiariej-senin-besok

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved