Berita Nasional
KPK Gandeng PPATK, Kumpulkan Banyak Alat Bukti Dugaan Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej
KPK medalami dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, kini alat bukti masih dikumpulkan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM - Dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengumpulkan alat bukti.
Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang diduga mengetahui perkara itu.
"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pasti kami agendakan ke depan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutib dari Tribunnews.com (12/11/2023).
Baca juga: Dua Perusahaan Nasional di Jateng Beli REC PLN,Nikmati Kemudahan Akses Dukung Transisi Energi Bersih
Baca juga: Temukan Kartu Keanggotaan Kasino Atas Nama SYL, KPK akan Dalami Lebih Lanjut
Ali mengungkapkan pihaknya tidak hanya mengandalkan tim penyidik, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengumpulan data-data.
Baca juga: Tanggapan Mahfud MD Penetapan Wamenkumham Sebagai Tersangka, Bukti KPK Tak Pandang Bulu
Dia juga mengklaim telah mendapatkan banyak data soal dugaan gratifikasi tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham. Sudah mendapat banyak data," jelas Ali.
"Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," imbuhnya.
Ali memastikan KPK akan membuka dan transparan dalam penanganan setiap kasus.
Dia meminta media agar bersabar menunggu update-update penyidikan yang mereka lakukan.
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kamu tidak ingin grasah-grusuh. Tentu kami ingin menyampaikan aspek formil, materil, dari perkara itu sendiri," jelasnya.
Kementerian Hukum dan HAM buka suara soal penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK.
Eddy, disebut belum mengetahui hal tersebut dan mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, Jumat.
Erif menegaskan bahwa pihaknya berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah terkait kasus Eddy Hiariej.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," ungkapnya.
Baca juga: Ganjar Heran Putusan MK Nomor 90 Masih Jadi Rujukan, Meski MKMK Nyatakan Ada Pelanggaran Etik
Siap-siap! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Petugas dan Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Jelang Pulang Kampung ke Solo, Jokowi dan Iriana Pamitan ke Keluarga Besar Istana, Suasana Haru |
![]() |
---|
Jokowi Sudah Packing-packing Jelang Pensiun dan Pulang ke Solo : Kemasi Foto, Buku, hingga Batik |
![]() |
---|
Jelang Pensiun di Solo, Presiden Jokowi Digugat Habib Rizieq, Dituding Lakukan 6 Kebohongan Ini |
![]() |
---|
Dimakamkan di Astana Giribangun Karanganyar, Soeharto Kini Diusulkan MPR jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.