Kades Manjung Wonogiri Ditahan
Dugaan Korupsi Kades Manjung Nonaktif, Pengacara Sebut Ada Upaya Pengembalian Kerugian Negara
Pengacara Kades Manjung Nonaktif Wonogiri menyebut kliennya berniat untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota nonaktif, H, disebut bakal mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Diketahui, H tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa yang itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 327.431.546.
"Sudah ada koordinasi dengan Pak H, akan ada upaya melakukan pengembalian kerugian negara," kata Penasihat Hukum, Supriyanto.
Supriyanto menyebut saat ini pihaknya masih fokus dalam menghadapi persidangan.
Dia belum bisa berbicara banyak terkait kasus itu.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Kades Manjung Wonogiri Dicopot dari Jabatannya, Kini Diganti Plt
Diketahui, H melakukan penyimpangan pengelolaan aset desa itu sejak tahun 2019 sampai dengan 2022.
H saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri.
"Yang jelas pada intinya saya fokus dulu ke persidangan. Kemungkinan nanti kan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," katanya.
Supriyanto menyebut, nantinya semua hal bakal dijelaskan saat persidangan.
Pihaknya masih berupaya fokus jelang persidangan.
"Kalau untuk kondisi yang bersangkutan, kemarin saat kita antar sehat," pungkas dia.
Dibagian lain, H juga telah dinonaktifkan dan jabatan kades diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
H ditahan selama 20 hari terhitung sejak 18 Desember lalu. (*)
Teka-teki Posisi Kades Manjung Wonogiri Jateng yang Dipecat Gegara Korupsi Aset Desa, Kini Diisi Pj |
![]() |
---|
Hartono Terpidana Korupsi Aset Desa di Wonogiri Jateng, Status Kades Manjung Resmi Dicopot |
![]() |
---|
Kades Manjung Dipecat, Buntut Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Desa, Putusan Sidang Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Nasib Kades Manjung Wonogiri Non Aktif, Divonis 1 Tahun Buntut Korupsi, Kini Terancam Diberhentikan |
![]() |
---|
Kades Manjung Nonaktif Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Sebut Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.