Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Manjung Wonogiri Ditahan

Dugaan Korupsi Kades Manjung Nonaktif, Pengacara Sebut Ada Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Pengacara Kades Manjung Nonaktif Wonogiri menyebut kliennya berniat untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.

Istimewa
H saat proses tahap 2 kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan aset desa. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota nonaktif, H, disebut bakal mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya. 

Diketahui, H tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa yang itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 327.431.546. 

"Sudah ada koordinasi dengan Pak H, akan ada upaya melakukan pengembalian kerugian negara," kata Penasihat Hukum, Supriyanto. 

Supriyanto menyebut saat ini pihaknya masih fokus dalam menghadapi persidangan.

Dia belum bisa berbicara banyak terkait kasus itu.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Kades Manjung Wonogiri Dicopot dari Jabatannya, Kini Diganti Plt

Diketahui, H melakukan penyimpangan pengelolaan aset desa itu sejak tahun 2019 sampai dengan 2022.

H saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri

"Yang jelas pada intinya saya fokus dulu ke persidangan. Kemungkinan nanti kan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," katanya. 

Supriyanto menyebut, nantinya semua hal bakal dijelaskan saat persidangan.

Pihaknya masih berupaya fokus jelang persidangan.

"Kalau untuk kondisi yang bersangkutan, kemarin saat kita antar sehat," pungkas dia. 

Dibagian lain, H juga telah dinonaktifkan dan jabatan kades diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

H ditahan selama 20 hari terhitung sejak 18 Desember lalu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved