Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Manjung Wonogiri Ditahan

Kades Manjung Dipecat, Buntut Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Desa, Putusan Sidang Sudah Inkrah

Kades Manjung bakal dipecat, itu buntut kasus korupsi yang menjeratnya. Pengadilan sudah mengeluarkan putusan hukup tetap.

|
Istimewa
Kades Manjung nonaktif H saat proses tahap 2 kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan aset desa. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan aset Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota yang menjerat sang Kades, Hartono, sudah inkrah.

Hartono divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (7/5/2024) lalu.

Tidak ada keberatan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak Hartono, sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menaggapai hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri bergerak.

Saat ini, proses pemberhentian Hartono dari jabatannya sebagai Kades sudah diproses.

Baca juga: Respons BRI KC Klaten soal Korupsi Rp 9 M Eks Karyawan BUMN, Terapkan Zero Tolerance to Fraud

"Untuk pemberhentian diproses. Penjabat (Pj) nya siapa sudah ada usulan dari kecamatan," kata Kepala Dinas PMD Wonogiri, Joko Purwidyatmo, Senin (28/5/2024).

Saat ini, posisi Kades Manjung diisi oleh Plt. Setelah putusan itu inkrah, pihaknya menyiapkan Pj yang akan mengisi posisi Kades Manjung.

Berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, kata dia, selama Pileg maupun Pilkada tidak boleh ada Pilkades maupun penunjukan Pengganti Antar Waktu (PAW).

"Posisi kades kosong, nanti ditunjuk Pj. Ditunjuk dari kecamatan dan harus PNS. Sampai kapan, kita menunggu aturan lebih lanjut," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved