Kades Manjung Wonogiri Ditahan
Kades Manjung Nonaktif Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Sebut Masih Pikir-pikir
JPU menyatakan pikir-pikir soal vonis dari Kades Manjung yang masih di bawah tuntutan. Kades tersebut divonis satu tahun penjara.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota nonaktif, Hartono, telah menjalani sidang putusan kasus korupsi penyalahgunaan aset desa.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto, menjelaskan sidang putusan itu digelar pada Selasa (7/5/2024) di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Tuntutan kita kan kemarin 1 tahun 6 bulan. Ini vonis 1 tahun, atau lebih rendah dibandingkan tuntuntan," jelasnya, kepada TribunSolo.
Diketahui, Hartono tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2019-2022 yang membuat negara merugi Rp 327.431.546.
Dia menjelaskan berdasarkan sidang putusan itu Hartono terbukti melanggar pasal Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: JPU Respons Rencana Banding Pembunuh Dosen UIN Solo usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Hasilnya, Hartono divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan sebab Hartono terbukti melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa.
"Waktu sidang terdakwa pikir-pikir begitu juga kami, masih pikir-pikir. Waktu 7 hari untuk menentukan sikap," kata Domo.
Sebelumnya diberitakan, Hartono juga sudah mengembalikan seluruh kerugian negara itu sehingga jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena ada itikad baik dari H.
"Sudah dikembalikan semua, dikembalikan ke kita nanti diserahkan ke desa. Kalau misalnya tidak mengembalikan, tuntutan bisa lebih tinggi," jelas Domo.
Menurutnya apabila tidak ada pengembalian maupun pengembalian belum seluruhnya, akan muncul kewajiban H mengembalikan kerugian negara itu. (*)
Teka-teki Posisi Kades Manjung Wonogiri Jateng yang Dipecat Gegara Korupsi Aset Desa, Kini Diisi Pj |
![]() |
---|
Hartono Terpidana Korupsi Aset Desa di Wonogiri Jateng, Status Kades Manjung Resmi Dicopot |
![]() |
---|
Kades Manjung Dipecat, Buntut Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Desa, Putusan Sidang Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Nasib Kades Manjung Wonogiri Non Aktif, Divonis 1 Tahun Buntut Korupsi, Kini Terancam Diberhentikan |
![]() |
---|
Nasib Kades Manjung Nonaktif, Terjerat Penyalahgunaan Aset Desa, Kini Divonis Setahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.