Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Manjung Wonogiri Ditahan

Kades Manjung Nonaktif Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Sebut Masih Pikir-pikir

JPU menyatakan pikir-pikir soal vonis dari Kades Manjung yang masih di bawah tuntutan. Kades tersebut divonis satu tahun penjara.

|
Istimewa
Kades Manjung nonaktif H saat proses tahap 2 kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan aset desa. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota nonaktif, Hartono, telah menjalani sidang putusan kasus korupsi penyalahgunaan aset desa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto, menjelaskan sidang putusan itu digelar pada Selasa (7/5/2024) di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Tuntutan kita kan kemarin 1 tahun 6 bulan. Ini vonis 1 tahun, atau lebih rendah dibandingkan tuntuntan," jelasnya, kepada TribunSolo.

Diketahui, Hartono tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2019-2022 yang membuat negara merugi Rp 327.431.546.

Dia menjelaskan berdasarkan sidang putusan itu Hartono terbukti melanggar pasal Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: JPU Respons Rencana Banding Pembunuh Dosen UIN Solo usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Hasilnya, Hartono divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan sebab Hartono terbukti melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa.

"Waktu sidang terdakwa pikir-pikir begitu juga kami, masih pikir-pikir. Waktu 7 hari untuk menentukan sikap," kata Domo.

Sebelumnya diberitakan, Hartono juga sudah mengembalikan seluruh kerugian negara itu sehingga jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena ada itikad baik dari H.

"Sudah dikembalikan semua, dikembalikan ke kita nanti diserahkan ke desa. Kalau misalnya tidak mengembalikan, tuntutan bisa lebih tinggi," jelas Domo.

Menurutnya apabila tidak ada pengembalian maupun pengembalian belum seluruhnya, akan muncul kewajiban H mengembalikan kerugian negara itu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved